Ogah ikuti PAN dukung Prabowo, Wanda Hamidah dukung Jokowi-JK
Merdeka.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah malah mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam pilpres mendatang. Sikap Wanda tentu berseberangan dengan keputusan partai yang akhirnya memajukan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Wanda beralasan, sosok Prabowo yang didukung partainya merupakan tokoh yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM 1998. Bahkan Wanda merasa sangat terluka dengan keputusan partai.
"Dan saat ini ketika ketua umum saya lakukan koalisi, ini menjadi luka yang harus saya telan dalam-dalam. Saya terluka. Saya tetap tidak bisa menerimanya. Idealisme itu, di mana pun mereka berada para aktivis 98, idealisme itu tetap akan mereka bawa," ujar Wanda dalam diskusi publik bertajuk 'Mengingat dan Mengupas Kasus Mei 1998' yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) bekerja sama dengan Freedom Institute di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Wanda mengatakan, semua pihak atau aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM 1998, baik itu dari kalangan TNI maupun Polri, haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan. Wanda pun berharap jika Jokowi-JK terpilih untuk memimpin bangsa mampu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya akan meminta Jokowi-JK untuk berkomitmen menuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini," katanya.
"Siapa pun yang terpilih nanti, jangan jadikan kasus ini sebagai komoditas politik. Meski, saya dukung Jokowi-JK, nanti saya akan tagih, komitmen Anda atas kasus Mei 98 ini seperti apa? Tetap akan saya tagih nanti," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, sangat sulit mengharapkan capres Prabowo dapat menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu. Haris beralasan, Prabowo merupakan bagian dari produk dan rezim Orde Baru (Orba) yang diduga turut terlibat dalam kasus-kasus tersebut.
"Terlebih, pada saat kasus Mei 1998 terjadi, Prabowo menjabat sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad)," kata Haris.
Haris menambahkan, siapapun presidennya nanti, dia berjanji akan terus mengkritisi agar kasus HAM masa lalu dituntaskan. "Semua kejahatan harus diungkap kebenarannya," imbuhnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo
Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dapat Pesan dari Jokowi: Siap-Siap Saja, Setiap Hari Ada yang Minta Ketemu
Prabowo awalnya mengungkit pepatah mengenai 'kawan sejati adalah kawan di saat susah'.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Puji Jokowi: Kita Tidak Pernah dalam Hati Saling Benci dan Mengejek
Kendati berseberangan pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo mengaku tak pernah menaruh rasa dendam kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden
Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca SelengkapnyaBesok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Baca SelengkapnyaPrabowo Puji Jokowi: Ilmunya Tinggi, Ubah Lawan jadi Kawan
Prabowo Subianto mengakui kehebatan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya