Nasib daerah batal Pilkada serentak ditentukan 21 hari lagi
Merdeka.com - Selepas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2015, nasib lima daerah di Indonesia saat ini masih belum jelas. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, nasib mereka akan ditentukan 21 hari pasca pencoblosan, Rabu (9/12) lalu.
Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, dan Kota Manado.
"Paling lambat 21 hari setelah 9 Desember. Nanti kalau selesai ada evaluasi dari pemerintah, Bawaslu dan KPU," kata Tjahjo saat ditemui di sela kegiatan festival antikorupsi, Gedung Sabuga, Kota Bandung, Jumat (11/12).
Politikus PDI Perjuangan itu saat ini belum bisa memastikan nasib kelima daerah menunda pelaksanaan pemilihan pergantian pemimpin, mestinya digelar serentak Rabu lalu.
"Jadi belum ada keputusan sekarang ini," ujar Tjahjo.
Penundaan Pilkada di lima daerah dikarenakan ada putusan dari gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PTTUN menjatuhkan putusan menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak yang dicoret dapat kembali ikut Pilkada serentak.
Adapun tiga daerah lain masih berupa putusan sela, yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di daerah tersebut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaElektabilitas Ganjar Mahfud Diyakini Bakal Naik Usai Debat Terakhir Pilpres 2024
Ketua TPN tidak menjadikan hasil survei sebagai patokan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2024 Jatuh pada Selasa 12 Maret
Penetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya