NasDem Respons Bawaslu: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Deklarasi Anies Tidak Melanggar
Merdeka.com - Partai NasDem buka suara terkait deklarasi Koalisi Perubahan pengusung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan disoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Deklarasi dilakukan NasDem, PKS dan Demokrat itu sebelumnya dikaji Bawaslu apakah termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mempersilakan Bawaslu mengkaji terkait acara tersebut. Sebab, dia menilai deklarasi Koalisi Perubahan tidak melanggar aturan Pemilu 2024.
"Oh ya silakan dikaji saja. Kita positif-positif silakan dikaji. Kalau menurut kami tidak melanggar. Bagaimana melanggar, ini kan bagian dari proses politik. Toh tahapan pemilu sudah dimulai," kata Sugeng, kepada wartawan di NasDem Tower dikutip Minggu (26/3).
Dia menyebut, wajar jika ketiga partai tersebut melakukan deklarasi secara dini. Menurutnya, dengan resminya koalisi dan capres yang diusung membuat masyarakat dapat menilai sosok calon pemimpin lebih teliti dan tidak seperti membeli 'kucing dalam karung'.
"Lantas dengan ini maka nanti tanggal hari H nya bulan Oktober didaftarkan. Tapi kan masa hari ini enggak boleh ngapa-ngapain, terus bagaimana coba," ujar dia.
"Kita justru mengimbau jangan masyarakat ini kayak beli kucing dalam karung. Nanti ujuk-ujuk dan sebagainya lantas itulah, dan bagi calonnya juga tidak sempat mengidentifikasi persoalan bangsa yang sedemikian luas," tegas Sugeng.
Deklarasi Koalisi Perubahan Disorot Bawaslu
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah agenda deklarasi Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan apakah termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.
"Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak," ujar Totok di Jakarta, Sabtu (25/3).
Kendati demikian, Totok belum dapat menyimpulkan. Sebab Bawaslu perlu mengkaji apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak dalam agenda deklarasi tersebut.
"Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak," kata dia.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUcapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Bukan Prioritas NasDem Gabung Pemerintahan Baru
Surya Paloh mengatakan NasDem telah menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem ke Demokrat yang Terus Desak Anies Ungkap Nama Cawapres: Tak akan Lari Gunung Dikejar
NasDem tak masalah jika Demokrat hengkang dari koalisi pengusung Anies.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024
Dua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaAHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaNasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya