Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem: Putusan MK Janggal, Perpanjang Jabatan KPK Harusnya Tak Langsung Berlaku

NasDem: Putusan MK Janggal, Perpanjang Jabatan KPK Harusnya Tak Langsung Berlaku Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari mengatakan, keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan. Karena bukan amar putusan maupun pertimbangan. Pada pertimbangan hukum, menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.

"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/5).

Menurut politikus NasDem ini, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut. Tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.

"Oleh karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang. Karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ujar Taufik.

"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum Putusan MK ini, sehingga membuat Putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.

Dalam memberlakukan norma baru, di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.

Tetapi, MK yang seharusnya menjadi negative legislator tetapi dalam putusan ini bertindak menjadi positive legislator.

"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif, maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.

"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positive legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.

Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.

"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas Taufik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.

Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
VIDEO: Pantun Perdana Megawati di Rakernas PDIP, Ganjar Sampai Tertawa Bahagia

VIDEO: Pantun Perdana Megawati di Rakernas PDIP, Ganjar Sampai Tertawa Bahagia

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2023).

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sisi Mistis Isaac Newton Terungkap dalam Catatan Seharga Rp7 M yang Nyaris Dibakar Anjingnya Sendiri

Sisi Mistis Isaac Newton Terungkap dalam Catatan Seharga Rp7 M yang Nyaris Dibakar Anjingnya Sendiri

Newton meski disebut sebagai seorang yang patuh terhadap agama, ada rahasia di balik yang dirinya pelajari.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Langka Para Jenderal TNI AD Kumpul Sebelum Tragedi G30S PKI, Presiden Soekarno Hadir

Potret Langka Para Jenderal TNI AD Kumpul Sebelum Tragedi G30S PKI, Presiden Soekarno Hadir

Para petinggi TNI hingga jajaran pejabat nampak hadir di lokasi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Akhir Cerita Wanita Korban Begal, Dipalak Polisi Berdalih Bercanda saat Melapor Kini Minta Maaf

Akhir Cerita Wanita Korban Begal, Dipalak Polisi Berdalih Bercanda saat Melapor Kini Minta Maaf

Anggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Temuan Baru Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar, Ada Pesan Mengerikan

Temuan Baru Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar, Ada Pesan Mengerikan

Beberapa temuan baru kasus kematian anak perwira TNI AU yang tewas terbakar, ada luka tusukan hingga 'pesan' kematian.

Baca Selengkapnya icon-hand
12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi

VIDEO: Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi

KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menemukan uang puluhan miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Penampakan Mesin Penghitung Uang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Mentan SYL

VIDEO: Penampakan Mesin Penghitung Uang Dibawa KPK saat Geledah Rumah Mentan SYL

KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK

12 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Digeledah KPK

Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Geledah Kantor Kementan, Satu Orang Dibawa Menggunakan Mobil

KPK Geledah Kantor Kementan, Satu Orang Dibawa Menggunakan Mobil

Selain melakukan penggeledahan, satu orang juga dibawa menggunakan mobil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya icon-hand