Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem persilakan kader tersangkut kasus hukum mundur dari partai

NasDem persilakan kader tersangkut kasus hukum mundur dari partai Rakernas NasDem. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai saksi atas kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat menjerat Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti serta advokat OC Kaligis.

Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari mengutarakan ada empat sikap partai apabila kadernya terseret kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pertama Nasdem mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kedua, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sikap partai Nasdem karena selama ini selalu menunjukkan sikap konsisten untuk mendukung penegakan hukum. Di antaranya soal sikap tegas partainya terhadap Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Mantan Gubernur Sulteng Paliuju hingga mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis," terang Taufik Basari ketika dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Selasa (29/9).

Ia menerangkan bawa sikap partai Nasdem memperlakukan sama kepada seluruh kader kecuali jika tersangkut kasus hukum. Nasdem akan memberhentikan dan mempersilakan para kader mengundurkan diri apabila terjerat kasus.

Poin ketiga, katanya, Nasdem akan bersikap terbuka dan transparan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, semua itu harus berlandaskan pada fakta dan bukan dari asumsi-asumsi tidak berdasar sehingga semua proporsional.

Terakhir, adapun pemeriksaan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella masih sebagai saksi untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani KPK.

"Sehingga kami (partai Nasdem) tidak mau berandai-andai biar proses berlangsung secara benar dan profesional. Mereka bisa saja hanya dimintai keterangan untuk melengkapi keterangan yang disampaikan saksi lain," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

Dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Hak Angket: Kita Sedang Siapkan Tanda Tangan

NasDem soal Hak Angket: Kita Sedang Siapkan Tanda Tangan

Partai NasDem tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan

NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan

Tetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
NasDem Buka Peluang Lanjutkan Koalisi dengan PKS dan PKB untuk Pilgub DKI

NasDem Buka Peluang Lanjutkan Koalisi dengan PKS dan PKB untuk Pilgub DKI

NasDem tidak menutup apabila ada partai lain yang ingin gabung ke koalisi untuk Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya