NasDem Dukung Tak Semua Kasus ITE Harus Dilanjutkan Sampai ke Pengadilan
Anggota DPR Willy Aditya. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Polri lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Bahkan, Jokowi ingin UU ITE direvisi bila menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung apa yang Jokowi utarakan. Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.
"Kita perlu maknai selektif yang dimaksud Presiden adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," katanya, Selasa (16/2).
Dia bilang, kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya terkait UU ITE ini. Singkatnya, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.
Willy menambahkan, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Jokowi. Artinya, perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih atau over criminalization.
"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP," ucapnya.
Willy menegaskan, Fraksi NasDem akan terdepan mengawal dan memastikan bahwa polisi akan mengimplementasikan kehendak Presiden Jokowi. Kemudian, Komisi III akan menjadi garda terdepannya.
"Terlalu mahal demokratisasi, dan kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan untuk dipertaruhkan dibawah sistem hukum yang mengekangnya," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya. [ray]
Baca juga:
Dukung Revisi UU ITE, Pimpinan DPR Harap Tak Lagi Jadi Alat Saling Lapor
IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya
PPP: Kami Sangat Setuju Gagasan Jokowi Merevisi UU ITE
PKS Dukung Rencana Revisi UU ITE
Sepak Terjang UU ITE yang Bikin Gerah Jokowi
Baca Selanjutnya: Presiden Joko Widodo atau Jokowi...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami