Musim pemilu, warga bisa lebih cepat dapat informasi publik
Merdeka.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Dengan adanya Perki, ada beberapa penekanan ketentuan yakni mengenai jangka waktu pemenuhan informasi.
"Seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat," ujar Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Abdul mencontohkan, misal dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi dipersingkat menjadi dua hari kerja. Kemudian jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi dipersingkat menjadi tiga hari kerja.
"Langkah tersebut dipilih dan diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Selain itu, lanjut Abdul, Perki dibuat agar setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadwal dengan keterbatasan waktu, hak masyarakat tetap dapat dipenuhi. Selain itu, Perki juga merupakan sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
"Tanpa keterbukaan informasi dalam penyelenggaraannya, mustahil pemilu dapat dikatakan sebagai pemilu yang demokrasi," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaEnam Perusahaan BUMN Kolaborasi dengan KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS
Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem
PKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya