Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muladi akui MPG sulit independen, Andi & Djasri pendukung Agung

Muladi akui MPG sulit independen, Andi & Djasri pendukung Agung Sidang Mahkamah Partai Golkar. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menceritakan awal mula akhirnya MPG melakukan sidang dualisme kepengurusan antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Menurut dia, MPG memang sulit independen karena ada hakim yang memang dari awal pendukung Agung Laksono.

Muladi menilai wajar jika putusan MPG terbelah. Apalagi dalam putusannya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin memenangkan kubu Agung Laksono. Kedua orang itu merupakan bagian dari Munas Ancol yang digagas oleh Agung Laksono.

"Saya lihat ada fragmentasi, saya sebagai ketua bidang hukum, Andi (Mattalatta) dan Djasri (Marin) anggota Ancol, pendukungnya (Agung Laksono) otomatis. Selama masih begitu, itu akan sulit untuk independen," ujar Muladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/3).

Oleh sebab itu, dia membuat surat rekomendasi untuk mengadakan Munas gabungan. Di sisi lain, dia juga membuat usulan untuk mengakhiri kisruh ini ke pengadilan saja.

Saat pihaknya ingin independen menggelar sidang MPG, Muladi memutuskan untuk mundur dari Ketua Mahkamah Partai Golkar kubu Ical. Namun sayang satu lagi yang diharapkan menjadi majelis hakim yakni Aulia Rachman menolak untuk ikut campur.

"Saya minta saya mau menggelar sidang kalau saya mundur dari partai. Semua mundur, Natabaya memang sudah independen, dia dari luar, mantan hakim MK. Sayangnya, Aulia Rachman enggak mau datang karena tugasnya sebagai dubes. Dan kita menggelar sidang MPG," pungkasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN

Pertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN

Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya