MPR usulkan Kasman Singodimedjo jadi pahlawan nasional
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengusulkan Kasman Singodimedjo mendapat gelar pahlawan nasional. Sebab, sosok Kasman dinilai sebagai sosok yang berperan dalam merumuskan konsep konstitusi negara.
"Saya sudah mengusulkan agar Mr Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar pahlawan nasional. MPR mendorong agar tokoh-tokoh yang berjasa dalam sejarah pembentukan bangsa mendapat gelar pahlawan nasional," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (8/7) malam.
Dia menjelaskan Kasman Singodimedjo adalah Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasman Singodimedjo adalah lulusan Rechtshogeschool yang namanya banyak disebut dalam sejarah Indonesia dan juga pernah menjadi Ketua Jong Islamiten Bond.
"Kasman Singodimedjo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beliau juga berlatar belakang militer dan ikut masa-masa perjuangan melawan Belanda," terangnya seperti dilansir Antara.
Politikus PKS itu menilai Kasman Singodimedjo berjasa dalam proses penyusunan UUD 1945 sehingga jasanya sangat besar bagi Indonesia.
Kasman Singodimedjo diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945 dan saat itu dia pernah mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung Nomor 3 tertanggal 15 Januari 1946.
Melalui Maklumat itu, Kasman Singodimedjo mengajak gubernur, jaksa, dan polisi membuktikan diri bahwa mereka menjunjung hukum dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.
Pada masanya juga ada instruksi jaksa agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja Kejaksaan selanjutnya.
Pria yang lahir di Purworejo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904 ini meninggal di Jakarta, 25 Oktober 1982 pada umur 78 tahun. Selain, Jaksa Agung periode 1945 sampai 1946 , dia juga sempat menjadi Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya