MPR: Gugatan empat pilar ke MK tidak pas
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari menilai, adanya gugatan atas Sosialisasi Empat Pilar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirasa kurang tepat. Sebab, materi gugatan dianggap tak kuat untuk mempermasalahkan kata 'Empat Pilar' seakan-akan menunjukkan MPR tak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
"MPR tidak pernah mengatakan Pancasila bukan dasar negara," kata Hajriyanto saat dihubungi, Selasa (12/11).
Dia menekankan, jika kata 'Pilar' dalam hal itu seharusnya dipahami dengan cara merujuk kepada kamus baku, bukan pengertian menurut bahasa pasaran.
"Masa menggunakan istilah kok merujuk pada bahasa pasaran. Mestinya merujuk pada kamus. Kamus pun tentunya bukan sembarang kamus, melainkan Kamus Baku. Dan Kamus Baku bagi bahasa Indonesia adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara resmi oleh Pusat Bahasa," tegas dia.
Ketua DPP Golkar ini menjelaskan, bahwa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV tahun 2009 hal 1073, pilar memiliki tiga arti. Yakni pertama, kata dia, tiang penguat yang terbuat dari batu atau beton. Kedua, dasar atau hal yang sangat pokok. Ketiga, kap yang berbentuk silinder yang biasanya ada di kapal di antara geladak dan dinding kapal.
"Maka ketika kita mengatakan Pancasila sebagai pilar utama negara, itu artinya Pancasila sebagai dasar, dasar negara," tegasnya.
Menurut dia, pimpinan MPR juga sudah berdiskusi dengan Pusat Bahasa dalam suatu lokakarya untuk menyusun buku pedoman Sosialisasi Empat Pilar pada 2011. Intinya, menggunakan kata empat pilar dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara linguistik.
Hasilnya, kata Hajriyanto, MPR tidak bermaksud menyatakan bahwa Pancasila itu pilar dalam arti tiang, melainkan dalam arti dasar. Namun demikian, Hajriyanto menekankan bahwa kalau memang penggunaan kata Empat Pilar itu menimbulkan banyak keberatan, pimpinan MPR tidak bersikukuh untuk mempertahankannya.
"Malah siap saja membahasnya bersama. Hanya saja tentu kalau menunjuk arti suatu kata atau istilah mestinya adalah merujuk kepada kamus baku, bukan pengertian bahasa pasaran," pungkasnya.
Diketahui, bahwa Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi itu diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar).
Dalam pasal tersebut disebutkan Parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar, sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya
Apa itu Pemilu penting diketahui setiap warga negara.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca Selengkapnya