MPR akan Dengar Suara Publik Soal Usulan Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mempersilakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan usulan untuk memasukkan badan antikorupsi ke UUD 1945. Dia mengatakan sudah menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian terkait wacana tersebut.
"Kita memberikan kesempatan kepada badan pengkajian MPR RI untuk memotret aspirasi yang berkembang di masyarakat kita tentang dinamika wacana publik tentang UUD kita," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Basarah mengaku tidak tahu bagaimana filosofi dan konstruksi hukum memasukkan badan antikorupsi dalam UUD 1945. Menurutnya, apakah akan menguatkan kelembagaan KPK akan jadi ranah kajian MPR.
"Kami belum tahu persis bagaimana filosofi dan kontruksi hukum pandangan seperti itu," ucapnya.
Usulan Pimpinan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.
Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.
"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDi sini pengunjung bisa mendapatkan literasi seputar antikorupsi dengan mudah dan gratis.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya