Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus-modus jual beli suara jadi 'monster' di Pemilu 2014

Modus-modus jual beli suara jadi 'monster' di Pemilu 2014 Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah di depan mata. Untuk duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) ataupun DPR Daerah, regulasi mengharuskan caleg-caleg untuk meraup suara terbanyak.

Tak sedikit caleg yang telah menerima mandat dari partai politiknya, berlomba-lomba dengan segala cara menarik simpati untuk memperoleh suara pemilih. Bahkan, kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif seperti halnya jual beli suara teramat besar.

Apalagi, adanya regulasi atau aturan ditetapkannya nilai ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen. Tentunya hal ini menjadi ancaman dan memicu kekhawatiran tersendiri bagi partai politik peserta Pemilu 2014.

Adanya parlementary threshold (PT) 3,5 persen itu dirasa sebagai 'moster' yang mengancam kelanggengan partai politik agar bisa lolos dan duduk di Senayan. Praktik-praktik akan adanya transaksi jual beli suara oleh partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen dinilai bakal menjamur.

"Maka dengan parliamentary threshold 3,5 persen akan ada nada suara-suara yang menurut partai-partai yang dianggap oleh KPU tidak mungkin dapat 3,5 persen, kemudian ini sumber-sumber transaksional suara," ujar mantan anggota KPU , Chusnul Mar'iyah usai diskusi 'Warna-warni UU Pemilu,' di Gedung DPD, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tentang jual-beli suara dalam setiap pemilihan umum, suaranya sudah tidak asing lagi terjadi dan hinggap ke telinga kita. Seperti halnya Pemilu 2009 yang memberikan sinyal bahwa jual beli suara amat kental dilakukan.

Apalagi dengan aturan suara terbanyak, masing-masing partai politik peserta pemilu saling sikut guna mendulang perolehan suara. Para pedagang dan pembeli suara, broker-broker atau makelar suara sudah tak lagi sembunyi-sembunyi. Transaksi dan politik uang sudah menjadi ajang kebutuhan untuk memenuhi ambisi partai politik.

Hal tersebut tentu sangat menyedihkan bagi terwujudnya sebuah pemilu yang demokrasi, jujur dan adil. Sebab, suara sebagian masyarakat yang dengan hati tulus dan kejujuran diberikan kepada orang-orang yang layaknya mereka percaya, dengan semena-mena digadaikan kepada pihak lain dengan imbalan uang.

Sebuah pengkhianatan terjadi lantaran pilihan pemilih tidak sesuai dengan harapannya. Kepercayaan dan harapan pemilih untuk mendapatkan anggota legislatif dijual dan digadaikan.

Politik uang adalah kecurangan yang paling mengkhawatirkan pada pelaksanaan pemilu 9 April mendatang. Apakah modus-modus praktik jual beli suara masih tetap terjadi dalam Pemilu 9 April 2014?

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Menag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik

Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Pertahanan Sipil 19 April, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Pertahanan Sipil 19 April, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pertahanan Sipil memiliki sejarah yang terkait erat dengan perkembangan politik dan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya