MKD: Rehabilitasi nama Setnov bukan karena putusan, tapi bukti
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu mengabulkan pengajuan rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Akibat keputusan tersebut, MKD lantas dikritik karena dinilai tak pernah menjatuhkan putusan bersalah atau tidaknya Setya Novanto karena ia lebih memilih mengundurkan diri sesaat sebelum putusan diambil, namun malah mengabulkan rehabilitasi nama baik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD memang tak pernah mengambil putusan. Namun, rehabilitasi nama baik itu dikeluarkan sebagai bentuk 'proses' pengaduan yang dilakukan oleh Sudirman Said ke MKD.
Lewat adanya putusan MK yang menyebut rekaman tidak sah, kata dia, proses pengaduan oleh Sudirman Said dihentikan dan pada akhirnya menjadi dasar dikabulkannya permohonan rehabilitasi nama baik oleh Setya Novanto.
"Sekali lagi peninjauan kembali ini bukan karena putusan. Peninjauan kembali terhadap proses sidang yang dilakukan oleh MKD, berdasarkan pada bukti rekaman. Jadi yang didasarkan oleh Sudirman Said kemarin kepada MKD adalah rekaman. Sementara bukti rekaman oleh MK dinyatakan tidak sah. Jadi bukan terhadap putusan, tetapi proses," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Sudding menjelaskan, dalam tata beracara MKD memang diatur apabila bukti tak memenuhi syarat, maka proses persidangan etika menjadi tak terpenuhi, bukti yang diserahkan oleh pihak pengadu harus yang memenuhi syarat. Sementara, bukti yang diserahkan oleh Sudirman Said berupa rekaman telah dinyatakan oleh MK sebagai rekaman yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Ketika bukti tak memenuhi syarat dengan sendirinya proses persidangan dianggap nggak memenuhi dalam proses sidang etika. Karena oleh MK dinyatakan nggak mengikat secara hukum, MKD meliat sebagai novum jadi kami kabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Dengar Ada Skenario Bangun Koalisi Besar Permanen: Ini Itikad Sangat Buruk
Sudirman menilai skenario tersebut sebagai itikad buruk yang mengancam demokrasi.
Baca SelengkapnyaDisalami Panglima TNI, Pangkostrad Saleh Mustafa kini Berpangkat Letjen, Bintang 3 di Pundaknya
Pangkostrad Saleh Mustafa kini berpangkat Letnan Jenderal. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaSudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara
Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya