MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara. Sebab status Azis masih tersangka dan belum menjadi terdakwa.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Aboe Bakar merujuk Pasal 87 Ayat 5 UU MD3. Pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," katanya dalam keterangan pers, Minggu(26/9).
Walaupun begitu ada ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Azis Syamsudin dikabarkan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR imbas penetapannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan pengurus pusat Partai Golkar. Namun, berkas pengunduran diri Azis belum sampai ke DPR.
"Sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," bebernya.
Dia menjelaskan jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nantinya kata dia pemberhentian secara tetap akan mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.
UU juga mengatur pemberhentian tetap pimpinan DPR jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Golkar pun bergegas mencari pengganti untuk mengisi jabatan tersebut.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," tutur Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9).
Adies menyatakan, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent), di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas dia.
Kepada Azis Syamsudin, Adies melanjutkan, pihaknya dapat memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar. Tentunya apabila ada permintaan tersebut.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," ucap Adies.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Yasin Ungkap Penyebab PPP tak Lolos ke Senayan, Ternyata Ini Masalahnya
Gus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Pileg: Efek Cak Imin Maju Cawapres, Kursi PKB di DPR Bertambah 23
Hasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca Selengkapnya