Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Usul 6 Format, Pimpinan Komisi II DPR Usul Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

MK Usul 6 Format, Pimpinan Komisi II DPR Usul Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Wajib kenakan sarung tangan saat pencoblosan suara. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai pelaksanaan Pemilu lima kotak suara memang perlu dikoreksi. Pemilu presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seperti 2019 terlalu rumit. Dampaknya pemilih kebingungan dan banyak kertas suara tidak tercoblos.

Hal itu menanggapi usulan enam format Pemilu yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan MK itu sebagai solusi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pemilu 5 kotak terlalu rumit akibat banyaknya fokus pemilihan (capres/cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih banyak yang bingung, akibatnya banyak kertas suara yang tidak dicoblos atau kalaupun dicoblos, tidak memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan rusak/tidak sah," ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dia menyebut, pemilu lima kotak juga membebani penyelenggara, terutama petugas pemilu yang terbebani pada hari pencoblosan.

"Bagi penyelenggara, pemilu 5 kotak menimbulkan beban di luar kepantasan kemampuan manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H pemilu di TPS-TPS. Terbukti pada pemilu 2019, hampir seribu petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," ujar Luqman.

Sebab itu, politikus PKB ini mengusulkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Pemilu nasional terbagi menjadi pemilihan presiden, DPR dan DPD. Kemudian dipisahkan jeda waktu dua sampai dua setengah tahun untuk Pemilu lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Perlu pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pola pemilu lokal nasional dan berjarak waktunya ini, juga bermanfaat bagi rakyat untuk memberi penilaian di pertengahan pemerintahan pusat yang terbentuk dari pemilu nasional," ujarnya.

Berikut enam opsi Pemilu 2024 dari MK, antara lain:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik

Baca Selengkapnya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya
Tugas PPK dalam Pemilu, Lengkap dengan Wewenang dan Masa Kerjanya

PPK memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam pemilu.

Baca Selengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya

KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya