Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan narapidana mencalonan diri menjadi calon anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar dari penjara. Alasannya, MK memberi waktu untuk mantan terpidana melakukan introspeksi diri.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis amar putusan MK yang dilihat pada Rabu (30/11).
Hal ini sebelumya ini diajukan oleh Leonardo Siahaan dengan permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022. Pasal yang ia uji adalah Pasal 240 ayat (1) huruf g yang berbunyi:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 terutama mengenai frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” yang mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sehingga, menurut pemohon, ketentuan tersebut berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat. Padahal Pemohon melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah.
Sementara, MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi;
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
Menurut MK, masa 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.
"Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh karena itu, hal ini terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya," tulis MK.
[ray]Baca juga:
Perludem Minta KPU Pasang Nama, Foto dan Info Kasus Caleg Eks Koruptor di TPS
Daftar 477.777 Kader untuk Pemilu 2024, PDIP Ungkap Maknanya
Puan Minta Kader PDIP Solid, Tak Pindah Partai demi Nyaleg
PPP Gelar Rapimnas Bahas Capres-Cawapres dan Pencalegan di Pemilu 2024
Dikabarkan Ikut Nyaleg 2024, Raffi Ahmad Buka Suara
Advertisement
Reaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 12 Menit yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 21 Menit yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Pimpinan KPK Deklarasi Dukung Anies Capres, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Pimpinan KPK Yakin Anies Tak Terlibat Korupsi Formula E
Sekitar 1 Jam yang laluGolkar Buka Pintu untuk Istri Ridwan Kamil Bergabung
Sekitar 2 Jam yang laluMardiono ke Kader PPP Gresik: Singsingkan Lengan Baju, Jemput Kemenangan Pemilu
Sekitar 2 Jam yang laluBantah Langgar AD/ART, Bendahara Partai Gerindra Banyumas Protes Dirotasi
Sekitar 2 Jam yang laluAlasan Airlangga Selalu Masuk Tiga Besar di Hasil Musra Relawan Jokowi
Sekitar 3 Jam yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Peluang Nyapres, Ridwan Kamil: Sikap & Narasi Saya Harus Searah dengan Partai
Sekitar 3 Jam yang laluAnalisis Dampak Bila NasDem Didepak dari Kabinet Jokowi
Sekitar 5 Jam yang laluSurya Paloh: Tidak Ada Perintah Jokowi Bertemu Ketum Golkar Airlangga
Sekitar 5 Jam yang laluHasil Musra Relawan Jokowi di Yogyakarta: Prabowo Unggul Tipis dari Ganjar
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 6 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 6 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 7 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 7 Jam yang laluCantik dan Mancung, Beginilah Potret Kompol Netty Siagian Saat Nyetir Sendiri
Sekitar 8 Jam yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 11 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 11 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anies Tak Maju Capres ke Prabow
Sekitar 11 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 13 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persita Depak Bek asal Argentina, Gantinya Rekrut Pemain Asing Borneo FC
Sekitar 2 Jam yang laluBesok, Egy Maulana Vikri Siap Lakoni Debut di BRI Liga 1
Sekitar 3 Jam yang laluJaya Hartono Suntik Motivasi Kiper Sulut United Yang Dipinjam Persik di BRI Liga 1
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Diminta Out oleh Suporter Bali United, Stefano Teco Kalem, Tak Baca Medsos
Sekitar 7 Jam yang laluNgakak! Kena Ospek di Persib, Rezaldi Hehanussa Nyanyi Balonku Ada Lima
Sekitar 9 Jam yang laluRonaldo Kwateh Layak Berkiprah di Luar Negeri: Makin Matang Berkat Polesan Fabio Lefundes
Sekitar 10 Jam yang laluAS Trencin Buka-Bukaan soal Alasan Witan Sulaeman Menerima Tawaran dari Persija
Sekitar 11 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami