MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memulai sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang menguji Pasal 222 ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Hakim konstitusi meminta, para pemohon menunjukkan masalah konstitusional yang baru. Pasalnya, dari 12 pemohon yang ada, pernah mengajukan terhadap pasal a quo.
"Tadi saya juga mau menekankan satu hal untuk membuktikan alasan, sebenarnya disebut di dalam hukum acara itu adalah bukan sekedar alasan, tapi alasan konstitusional baru. Artinya di situ ada, selalu ada argumen konstitusionalnya yang dikaitkan dengan ini," ucap hakim I Dewa Gede Palguna, di ruang sidang, Jakarta, Selasa (2/7).
Dia pun meminta pemohon membuat matriks perbedaan gugatan sebelumnya dengan yang hari ini diajukan. Supaya ada perbedaan alasan konstitusional yang baru. "Yang untuk menjelaskan adanya perbedaan permohonan ini dan sebelumnya," ungkap Palguna.
Sementara itu, salah satu pemohon dalam perkara yang diberi nomor 49/PUU/XVI/2018, Hadar Nafis Gumay, mengatakan apa yang tertuang dalam pasal 222 sebenarnya bukan tata cara, melainkan syarat.
"Pasal 222 itu isinya penambahan syarat, bukan tata cara. Sehingga ini bertentangan dengan konstitusi kita," ungkap Hadar.
Mantan Komisioner KPU ini melihat, adanya ambang batas, jelas memperkecil ruang untuk terjadinya perubahan. Di mana hal itu merupakan esensi dalam pemilihan presiden.
"Contohnya partai baru yang belum ada di pemilu sebelumnya tidak punya ruang untuk mengajukan pasangan calon. Kemudian dengan adanya presidential threshold, berpotensi adanya calon hanya ada dua atau tunggal. Itu bertentangan betul dari konstitusi kita yang menyatakan presiden didapatkan lewat pemilihan. Pemilihan itu harus ada calon yang lebih dari satu," jelas Hadar.
Sementara itu, salah satu pemohon lainnya, Titi Anggraini yang juga Direktur Perludem menjelaskan, adanya Pasal 222 jelas memotong asas konstitusional dalam pengusulan presiden, berbeda dengan yang dikehendaki UUD 1945.
"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka, tapi tertutup. Jadi yang kami dorong pengusulan capres dan cawapres sesuai konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Januari 2018 MK telah menolak uji materi tentang Ambang Batas Presiden. Majelis Hakim Anwar Usman mengingatkan salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Substansi ini, kata Anwar, merupakan salah satu dari lima kesepakatan politik penting, yang diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang ada di MPR tahun 1999, sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Selain itu, masih kata dia, memperkuat sistem presidensial juga memiliki makna lain dalam konteks sosio-politik. Makna lain itu, lanjutnya, mempertimbangkan kebhinekaan atau kemajemukan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek, jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau lembaga Kepresidenan.
Senada, Majelis Hakim Wahiduddin Adam mengatakan, jika mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, mendorong agar partai-partai memiliki platform, visi, atau ideologi yang sama atau serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Sehingga ke depan diharapkan akan lahir koalisi yang permanen, sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai secara alamiah," ucap dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaJaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya
Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca Selengkapnya