Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK nyatakan perhitungan suara Pilkada Jepara sah

MK nyatakan perhitungan suara Pilkada Jepara sah Gedung Mahkamah Konstitusi. dok/merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara Nomor Urut 3, Nur Yahman-Aris Isnandar. Pasalnya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi , saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dalam sidang ini, 9 Anggota Majelis Hakim Konstitusi hadir.

Dalam sidang ini, Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, menyatakan bahwa sejak MK mengeluarkan Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, objek sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) bukan hanya soal kesalahan perhitungan suara. Melainkan juga menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada.

"Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur dan masif yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada," ujar Sodiki.

Pada tanggal 8 Februari 2012, Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan permohonan ke MK terkait hasil perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Jepara. Nur Yahman-Aris Isnandar menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara tersebut. Keduanya menuduh bahwa pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto, telah melakukan upaya mobilisasi massa dari kalangan aparat desa untuk memenangkan Termohon.

Terkait dengan tuduhan tersebut, Pemohon lantas mengajukan permintaan kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan ulang. Alasan, proses pemilihan sudah diawali dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon. MK lantas menyidangkan permohonan ini pada tanggal 22 Februari 2012.

(mdk/lis)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya