MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) DPR RI yang diajukan NasDem untuk Dapil Jakarta 2. Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel satu. Perkara nomor 195 dan seterusnya Nasdem dapil DKI Jakarta 2 DPR RI," ujar Aswanto.
Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. NasDem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah NasDem.
Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019. NasDem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.
NasDem menganggap tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar perundangan dan merugikan partai politik.
Nasdem meminta suara sah yang dibatalkan KPU untuk kembali dinyatakan deh sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Sehingga suara NasDem yang benar menurut permohonan sebesar 57.864. Sehingga NasDem meminta suara sah di Dapil Jakarta 2 ditetapkan sebanyak 161745.
Kuasa hukum Nasdem Taufik Basari menyatakan telah menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian. Pihaknya menyiapkan tiga saksi dan satu ahli sesuai dengan alokasi Mahkamah Konstitusi.
"Kita siapkan saksi tiga orang saksi dan 1 orang ahli sebenarnya kita siap dengan beberapa ahli namun karena alokasi hanya satu," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem tak masalah jika Demokrat hengkang dari koalisi pengusung Anies.
Baca Selengkapnya"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca Selengkapnyaak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca Selengkapnya