Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal, mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.
"Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, saat dihubungi merdeka.com, kamis (1/12).
Dia mengusulkan, agar putusan tersebut diberlakukan untuk semua calon legislatif baik anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/ kota dan anggota DPD RI.
"Pertimbangannya bahwa DPD RI juga termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan (elected officials). Semua jabatan yang berdasarkan pilihan (bukan penunjukan) harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya. Dan anggota DPD RI itu dipilih berdasarkan suara terbanyak, di masing-masing provinsi diwakili 4 anggota DPD RI," ujarnya.
Sebab di dalam keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI. Maka perlu di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diatur untuk dapat memasukkan hal tersebut.
"PAN berharap bahwa calon legislatif dan calon di Pilkada dengan adanya keputusan MK ini akan dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas, di isi oleh calon yang teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.
Advertisement
Sebagai informasi, beleid yang digugat adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 yang berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pasal itu kemudian berubah menjadi:
(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
[fik]Baca juga:
KPU Buka Lowongan Kerja untuk Pemilu 2024, Segini Gajinya
KPU Pelajari Putusan MK soal Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg
Jokowi dan Prabowo yang 'Semakin Mesra', Tak Cuma Saling Puji Tapi Satu Mobil Bareng
Pertemuan KIB, Zulhas Ibaratkan PAN-Jepang dan PPP-Arab Saudi di Piala Dunia 2022
MK Putuskan Mantan Narapidana Dilarang jadi Caleg selama 5 Tahun usai Bebas
Dasco: Momen Kebersamaan Jokowi dan Prabowo Pengaruhi Capres Gerindra
Jelang Pemilu 2024, BNPT Minta Masyarakat Waspadai Politik Identitas
Dipimpin Ganjar, Pelantikan Hevearita Jabat Wali Kota Semarang akan Dihadiri Megawati
Sekitar 3 Jam yang laluHarlah ke-50 PPP di Banten, Mardiono: Jemput Kebangkitan untuk Pemilu 2024
Sekitar 8 Jam yang laluMengukur Peluang Kaesang Maju Pilkada Solo sebagai Suksesor Gibran
Sekitar 10 Jam yang laluSandiaga Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies soal Pilpres, Begini Isinya
Sekitar 11 Jam yang laluIsu Reshuffle, PAN Yakin Jokowi Copot Menteri Bukan Karena Suka atau Tidak Suka
Sekitar 11 Jam yang laluPAN Tak Masalah jika Kaesang Maju Pilkada Solo Gantikan Gibran
Sekitar 11 Jam yang laluReaksi Kaesang Pangarep Lindungi Istrinya sampai Tolak Diwawancara Media
Sekitar 12 Jam yang laluWaketum PAN: Erick Thohir Kandidat Terkuat di Internal Partai Kami
Sekitar 12 Jam yang laluSaling Puji Zulhas dan Erick, Kode Ajak Gabung PAN?
Sekitar 13 Jam yang laluIsu Reshuffle 1 Februari, Mendag Zulhas: Urusan Presiden, Saya Urus Cabai
Sekitar 14 Jam yang laluSaat Jokowi Duduk Bersebelahan dengan Megawati di Perayaan Imlek Nasional
Sekitar 14 Jam yang laluNasDem Usulkan Sahroni dan Wibi Andrino Sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Sekitar 14 Jam yang laluAnies Bisa Maju Pilgub DKI jika Gagal Pilpres 2024, NasDem: Kita Tak Kepikiran Kalah
Sekitar 15 Jam yang laluNasDem Targetkan Deklarasi Koalisi Dukung Anies Baswedan sebelum Ramadan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Ungkap Kuasa Hukum Bersikeras Pertahankan Kebohongan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 18 Jam yang laluPutri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini
Sekitar 17 Detik yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 5 Hari yang laluSetelah Rezaldi Hehanussa Hijrah ke Persib, Ini 3 Pemain yang Tersisa saat Bawa Persija Juara 2018
Sekitar 41 Menit yang laluPrediksi BRI Liga 1 PSM Vs RANS: Saatnya Kembali ke Jalur Kemenangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami