MK kembali gelar sidang uji materi UU Pemilu, anggota DPR jadi saksi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijadwalkan untuk menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar pada Pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.
Pakar Komunikasi politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Tak cuma Effendi, banyak pihak juga menggugat aturan ini. Misalnya, ACTA pimpinan Habiburokhman, Yusril Ihza Mahendra, PSI dan Partai Idaman.
Effendi Gazali sendiri menolak aturan ambang batas pencalonan presiden karena dinilai bisa merugikan hak politik masyarakat, karenacalon pilihan menjadi terbatas. Selain itu, menurut Effendi,ambang batas pilpres tidak tepat karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.
"Apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dipaksakan dengan mengacu pada hasil perolehan pemilu 2014, maka hal ini melanggar hak politik publik karena pada Pemilu 2014 lalu, publik tidak pernah tahu bahwa hak politiknya akan digunakan juga untuk kepentingan politik 2019," kata Effendi di Jakarta, Kamis (5/10).
Sementara itu, Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra menyatakan, dukungannya terhadap Effendi Gazali dalammengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi agar dilakukan pengujian norma Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Iwel, jangan sampai pilpres mendatang mengarah kepada calon tunggal. Rakyat harus disuguhkan berbagai macam calon pemimpin.
"Dalam demokrasi kepemimpinan itu salah satunya bisa terlihat dalam kontestasi politik," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya