MK kabulkan permohonan utamakan caleg perempuan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan tentang pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 56 ayat 2 dan pasal 215 huruf b. MK mengabulkan permohonan caleg perempuan untuk diistimewakan walaupun memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki.
"MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini," ujar Wakil Ketua MK Arief Rahmat Hidayat dalam putusan permohonan pengujian di Gedung MK, Rabu (12/3).
Selain itu, MK menyatakan pasal 215 huruf b UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan pasal 28H ayat 2 UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dalam setiap dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.
Sebab, dalam pasal 215 UU Nomor 8 tahun 2012 sebelumnya dinyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD dari partai politik yang terpilih dengan perolehan suara calon pada pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. MK mengganti frasa mempertimbangkan dengan 'mengutamakan' keterwakilan perempuan.
"Pengertian pertimbangan hanya menjadi sebuah tolak ukur pendapat sepanjang dimaknai dalam ketentuan politis tanpa memiliki sebuah kepastian hukum," kata dia.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaHarapan Semua Menantu, Perempuan Ini Bagikan Kisah Punya Mertua Satu Frekuensi
Setiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaContoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaContoh Emansipasi Perempuan, Lengkap Beserta Penjelasannya
Emansipasi perempuan mengacu pada proses pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidaksetaraan, diskriminasi, dan penindasan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya