MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada
Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperbolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut dianggap menyingkirkan proses demokrasi di tanah air.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat. Tetapi meskipun final dan mengikat, saya kira sebagai pembuat undang-undang menyayangkan putusan itu. Karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Yandri ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
Yandri mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga.
"Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya.
Politikus PAN ini memandang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima adanya calon tunggal dalam pilkada sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Sebab, sebelumnya KPU sempat menunda waktu daftar ulang parpol untuk mengikuti Pilkada lantaran sejumlah wilayah masih terdapat calon tunggal.
"Nggak ada demokrasi, justru calon tunggal nggak ada demokrasi. Kenapa KPU berulang-ulang mengundurkan daftar ulang parpol berusaha memajukan calonnya, kan tinggal 5 daerah yang tunggal. Justru menurut saya calon tunggal tidak demokratis," katanya.
Meskipun tak menyetujui Pilkada dengan calon tunggal, ia tetap menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menilai bahwa hanya waktu yang dapat menjawab apakah keputusan tersebut tepat atau tidak.
"Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati, kita uji apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yg kuat dan ujungnya melahirkan pimpinan daerah yg bermartabat, marilah kita uji waktu yang akan menjawab," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya