Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada

MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperbolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut dianggap menyingkirkan proses demokrasi di tanah air.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat. Tetapi meskipun final dan mengikat, saya kira sebagai pembuat undang-undang menyayangkan putusan itu. Karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," kata Yandri ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).

Yandri mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga.

"Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya.

Politikus PAN ini memandang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima adanya calon tunggal dalam pilkada sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Sebab, sebelumnya KPU sempat menunda waktu daftar ulang parpol untuk mengikuti Pilkada lantaran sejumlah wilayah masih terdapat calon tunggal.

"Nggak ada demokrasi, justru calon tunggal nggak ada demokrasi. Kenapa KPU berulang-ulang mengundurkan daftar ulang parpol berusaha memajukan calonnya, kan tinggal 5 daerah yang tunggal. Justru menurut saya calon tunggal tidak demokratis," katanya.

Meskipun tak menyetujui Pilkada dengan calon tunggal, ia tetap menghormati keputusan MK tersebut. Ia pun menilai bahwa hanya waktu yang dapat menjawab apakah keputusan tersebut tepat atau tidak.

"Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati, kita uji apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yg kuat dan ujungnya melahirkan pimpinan daerah yg bermartabat, marilah kita uji waktu yang akan menjawab," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya