MK Diminta Batalkan Kemenangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo di Pilkada Kalteng
Merdeka.com - Perwakilan pasangan calon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu 927/1), menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo diduga kuat telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagai petahana.
"Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010. Pada saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," kata Bambang dalam sidang pendahuluan gugatan pilkada di MK seperti dilansir Antara.
Bambang yang mewakili paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar menyebutkan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo adalah politik uang.
Petahana melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah daerah maupun program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan COVID-19.
"Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya," ucapnya.
Pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran untuk dana bantuan sosial Covid-19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng lebih dari Rp100 miliar.
Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.
"Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog kabupaten/kota dicairkan pada saat minggu tenang sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02," katanya.
Sugianto Sabran sebagai gubernur petahana juga diduga menyalahgunakan dana CSR Bank Kalteng Program UMKM BERKAH sebesar Rp10 miliar.
Patut dicurigai hal itu sebagai dana politik uang karena bantuan langsung UMKM BERKAH dan kredit UMKM BERKAH Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM BERKAH.
Hal itu, menurut dia, dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal Desember 2020 sampai pada masa tenang sebelum pilkada serentak, 9 Desember 2020.
Menurut dia, banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan aparat desa, dana stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya.
"Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan hasil rekapitulasi KPU Kalteng," ujar Bambang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Bali
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali dengan perolehan 1.454.640 suara.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca Selengkapnya