Merasa dilangkahi DKPP, Bawaslu curhat ke MK
Merdeka.com - Jauh sebelum berdirinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Namun, hal itu hampir tidak dapat dilakukan karena sebagian besar peserta pilkada yang merasa dirugikan justru melakukan gugatan melalui DKPP.
Dalam pertemuan yang dilakukan antara anggota Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), mereka meminta pandangan mengenai hubungan antara Bawaslu dengan DKPP. Terutama, mengenai kasus sengketa pilkada kerap kali terjadi.
"Tadi juga kami minta pandangan hubungan Bawaslu-DKPP. Ya faktanya begitu, aduan-aduan laporan-laporan langsung ke DKPP. Ini bukan masalah legistimasi tapi kita mintakan pendapat, supaya fungsi lebih bagus sesuai tupoksi yang benar," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).
Menurutnya, aduan itu langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua MK, Akil Mochtar . Dia mengatakan, Akil Mochtar meminta agar Bawaslu kembali lagi kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan perundang-undangan.
"Tadi beliau mengatakan supaya Bawaslu kembali ke tupoksi lagi sesuai undang-undang," tandasnya.
Apakah Bawaslu merasa dilangkahi DKPP? "Enggak juga sih," ucapnya.
Tak hanya soal DKPP, Bawaslu juga meminta sejumlah saran untuk mengatasi sengketa pemilu legislatif yang diperkirakan berjumlah banyak. "Kita datang ke MK untuk minta penguatan-penguatan, saran-saran terutama dalam mengatasi pemilu legislatif yang jumlahnya sangat banyak," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya