Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Tjahjo sebut temuan BPK soal pilkada sudah diklarifikasi KPU

Menteri Tjahjo sebut temuan BPK soal pilkada sudah diklarifikasi KPU Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya telah mengklarifikasi hampir semua laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Pemerintah membantu secepatnya menyelesaikan klarifikasi terhadap berbagai temuan BPK, karena ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Dan KPU juga sebenarnya sudah mendekati 90 persen terkait perbaikan-perbaikan yang dinilai BPK masih bermasalah," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/7).

Mendagri menjelaskan terkait pos anggaran di daerah untuk pilkada, payung hukum untuk pencairan dana tersebut sudah dipenuhi oleh semua pemda yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Lanjut Tjahjo, pemerintah daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan pilkada bukan merupakan halangan untuk penundaan pilkada.

"Ini payung hukumnya juga sudah kuat semua, anggaran daerah sudah tercukupi menggunakan metode hibah dan tidak mengambil dari pos strategis atau pos skala prioritas," katanya seperti dilansir Antara.

Dia menjamin untuk daerah yang belum menyepakati NPHD anggaran pengawasan secepatnya naskah perjanjian akan diterbitkan.

"Sekarang tinggal delapan daerah yang belum mengeluarkan NPHD dengan pihak panwaslu dan bawaslu provinsi. Kami akan dorong dan menjembatani darrah itu terkait ada permasalahan apa sampai belum diteken NPHD-nya," ujarnya.

Dalam laporan keuangan KPU terkait pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraannya, yaitu:

1. Penyediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.

2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.

4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.

10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya