Menkum HAM setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dukung pembentukan Dewan Pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebab menurutnya, Dewan Pengawas akan memainkan fungsi kontrol.
"Jadi kalau soal dewan pengawas memang itu kita sepakat. Bahwa dalam diskusi-diskusi pun dianggap perlu. Tapi itu kan pengawasnya bukan orang sembarangan. Kalau prinsipnya sebagian poin sebagai penguatan, saya kira baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Kader PDIP ini juga sepakat dengan kewenangan SP3 KPK. Hal tersebut guna menghilangkan status sebagai tersangka pada orang yang tiba melanjutkan proses hukum.
"SP3 demi hukum misalnya orangnya sudah enggak bisa lagi disidangkan, masak dia sampai mati tersangka. Jadi ada ruang untuk itu," tuturnya.
Namun sejauh ini Yasonna mengakui belum ada draf yang pasti terkait revisi. Maka dari itu dia menunggu draf dari DPR.
"Itu pasti, kita menunggu dari DPR. Sikap kita, kita tunggu dulu draf resminya, bisa saja berubah, nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kita belum tahu barangnya. Jauh sebelum ini kan sudah ada usul DPR, makanya kita tunggu," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna
NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaNasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya