Menko Luhut pertegas penjaringan cawapres Jokowi urusan Pratikno
Merdeka.com - Kasak-kusuk kabar yang menyebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai ketua tim internal penjaringan calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo menunjukkan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan urusan calon pendamping Jokowi ada di tangan Pratikno. Sehingga Luhut enggan berkomentar.
"(Penjaringan Cawapres) Itu urusannya Pak Mensesneg. Saya kan tidak urusan begitu-begitu," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).
Didesak lebih jauh soal siapa saja yang berada dalam tim internal tersebut, Mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku tidak tahu. Dia juga tidak ingin bicara banyak soal keberadaan tim internal penjaring Cawapres Jokowi.
"Saya enggak tahu," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Pratikno membantah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua tim internal penjaringan Cawapres Jokowi. Pratikno mengaku tidak tahu apa-apa tentang tim tersebut. Menurut dia, tim tersebut Presiden Jokowi sendiri yang tahu.
"Enggak ada, enggak ada tim internal sampai formal. Bahwa sudah ada diskusi-diskusi mengenai itu ya. Tapi sampai dibentuk tim formal enggak ada," kata Pratikno di Istana Bogor, Senin (12/3).
Saat ditanya apakah bersedia atau tidak jika ditunjuk jadi ketua tim internal, Pratikno pilih tak mau berspekulasi lebih jauh.
"Pertanyaan itu, sudah ah hahaha. Aku pusing," ujarnya.
Mantan Rektor UGM itu menjelaskan, fungsi Mensesneg sebagai koordinator komunikasi Istana dengan lembaga negara seperti DPR dan lainnya. Sehingga, dia membantah, jika ada komunikasi dengan parpol untuk Pilpres 2019.
Terkait komunikasi dengan parpol, Pratikno mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Termasuk meminta pertimbangan soal sosok cawapres. Kendati begitu, Pratikno mengakui, sah saja jika ada tim di luar parpol yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada Jokowi terkait Cawapres.
"Ya nanti Pak Presiden buat kesepakatan dengan partai-partai koalisi lah. Intinya begitu," kata Pratikno.
"Ya tentu, selalu terbuka terhadap masukan-masukan, tapi intinya bahwa itu keputusan pak presiden dengan mendengarkan parpol-parpol yang mencalonkan. Sekarang kan belum final," tegas dia lagi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pratikno Angkat Bicara Soal Isu Dititipkan Jokowi di Kabinet Mendatang
Pratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Kenalkan Presiden Terpilih ke Temannya, MBZ dan MBS
Hal ini dikatakan Presiden Jokowi ke Menko Luhut Panjaitan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko PMK Jelaskan Maksud di Balik Kunjungan Kerja Jokowi Sekaligus Bagikan Bansos di Daerah
Muhadjir menjelaskan presiden juga mengundang masyarakat untuk bertemu dan berdialog.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaSuasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga
Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnya