Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah karena Dipilih Lewat Pilkada
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat langsung memberhentikan kepala daerah. Meski, dalam instruksi tentang penegakan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 memuat sanksi kepada kepala daerah.
"(Instruksi Mendagri) itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).
Kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja karena penunjukan bukan langsung oleh Presiden apalagi Menteri Dalam Negeri. Karena kepala daerah dipilih melalui proses Pilkada. Urusan pemberhentian itu sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah.
"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," jelas politikus PAN ini.
Menurut Guspardi, substansi Instruksi Mendagri itu meminta kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan. Serta memprioritaskan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai yang utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Guspardi menuturkan, instruksi Mendagri Tito itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. Agar Mendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto PDIP Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Sirekap, PAN: Kalau Memang Ada Dibuka Saja!
Hasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya