Mendagri sebut Emil Dardak tak perlu mundur dari Bupati Trenggalek
Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Bupati Trenggalek Emil Dardak tidak perlu mengundurkan diri untuk maju di Pilgub Jawa Timur. Hal tersebut, kata Tjahjo, sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Sama dengan yang lain. Karena UU mengatakan tidak harus mundur," kata Tjahjo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Tjahjo menjelaskan, dalam putusan tersebut menjelaskan bagi anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai kepala daerah. Kemudian, untuk kepala daerah yang masih menjabat dan ikut jadi peserta Pilkada harus mengajukan surat cuti.
"Mendagri saat ini berpegang dengan UU yang ada yang mengatur bagaimana putusan MK bagi anggota DPD DPR DPRD yang mundur. Kepala daerah cuti. Aturannya seperti itu, kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur," ungkap Tjahjo.
Diketahui, dalam putusan MK tersebut menyatakan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya