Mendagri bela keputusan Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap apa yang diputuskan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly soal kisruh Golkar jauh dari muatan politis. Tetapi sudut pandang hukum lebih penting didahulukan oleh Menkum HAM.
"Yang penting apa yang sudah diputuskan Kemenkum HAM bukan dari kacamata politik, itu kacamata hukum," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Tjahjo mengungkapkan, sebelum Yasonna memutuskan siapa yang menang dalam kisruh Golkar, Mahkamah Partai Golkar lebih dulu menemui Yasonna. Oleh karena itu, kata dia, di dalam memutuskan persoalan Golkar, Yasonna memiliki landasan hukum dari mahkamah partai tersebut.
"Bahkan mahkamah partai pun sudah menemui Pak Menkum HAM, jadi ada yang diputuskan Pak Menkum HAM bukan suatu rekayasa atau kebutuhan politik tapi berdasarkan hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, Menkum HAM memutuskan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah Kubu Agung Laksono. Hal ini berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa hari yang lalu.
Di sisi lain, Kubu Aburizal Bakrie tidak terima akan keputusan Menkum HAM. Sebab versi dia, keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak. Bahkan, mereka menuding Kubu Agung banyak melakukan pemalsuan dokumen saat Munas Golkar di Ancol berlangsung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnya