Berharap Jokowi konkret soal UU MD3
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2). Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru telah disahkan DPR.
Yasonna mengatakan Kepala Negara menyoroti sejumlah pasal dalam UU MD3. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," tegasnya.
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika Presiden menolak menandatangani hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) maka akan tetap dianggap menerima. Sebab, RUU yang disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah tetap sah menjadi undang-undang setelah jangka waktu 30 hari meski Presiden menolak menandatangani.
Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun bunyinya adalah 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan jika memang berniat menolak, Jokowi seharusnya menerbitkan UU MD3 itu. Sebab, tidak menandatangani akan percuma karena UU MD3 akan sah setelah 30 hari.
"Kalau kita enggak puas boleh ke MK. Kalau ada yang mau cepat boleh juga Presiden enggak setuju karena publik desakannya kuat untuk menolak itu, bisa juga keluarkan yang saran Pak Mahfud MD (saran keluarkan Perppu) semalam itu," ujarnya.
Hal sama juga diutarakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani yang berharap Jokowi menerbitkan Perppu.
"PPP berharap Presiden keluarkan Perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut dan setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya secara bijak," kata Arsul.
Presiden Jokowi, kata Arsul, bisa melihat reaksi masyarakat atau meminta pendapat dari ahli hukum tata negara atau tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa mengeluarkan Perppu. Pendapat ini diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait ada dan tidaknya unsur kegentingan memaksa bagi presiden hingga harus mengeluarkan Perppu.
"Soal Perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini kan menjadi tafsir subjektifnya Presiden. Nah dengan reaksi masyarakat seperti itu Presiden bisa meminta pendapat elemen-elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi Hukum Tata Negara," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate juga mengutarakan hal sama. PPP dan NasDem diketahui walk out saat paripurna pengesahan revisi UU MD3.
"Ternyata Presiden terkaget-kaget bahwa ada substasi yang kami persoalkan di parlemen di DPR kita itu mengagetkan Presiden dan sama jalan pikirannya. Pertimbangan Presiden ternyata sama dengan pertimbangan kami," kata Johnny.
"Presiden bisa memilih alternatif yang lain apakah dengan Perppu kalaupun dengan Perppu akan ditanya apa ada kegentingan memaksa bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memaksa," sambungnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan optimismenya Jokowi bakal tetap menandatangani UU MD3 baru hasil revisi. Optimismenya tersebut didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.
"Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangani hasil revisi UU MD3, mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," katanya.
Jokowi memang belum angkat suara terkait revisi UU MD3 yang telah disahkan ini. Saat ditanya, dia memilih pergi tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan istana.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi Dengar Mahfud MD Putuskan Bakal Mundur dari Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kabar Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaJokowi Usulkan Format Debat Pilpres Diubah, Ini Respons Mahfud
Presiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca Selengkapnya