Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani

Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani Sidang Vonis Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Caleg Gerindra, Ahmad Dhani karena cuitannya di Twitter karena dianggap mengandung ujaran kebencian menjadi sorotan. Khususnya soal penerapan UU ITE yang dinilai telah banyak memakan korban.

Pantauan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Ahmad Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

ICJR memiliki beberapa catatan atas pertimbangan hakim memvonis mantan suami Maia Estianti tersebut.

Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, pertama vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.

Kedua, lanjut Erasmus, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci. Penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif.

"Sebagaimana contoh mengenai ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud dalam KUHP adalah ujaran kebencian dalam rangka menghasut, sedangkan dalam UU ITE pengaturannya dibuat lebih karet sehingga lebih mudah digunakan," jelas Erasmus dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (30/1).

Erasmus menjelaskan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Dimana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.

Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertentu yang tidak masuk dalam definisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP.

Ketiga, lanjut Erasmus, implementasi pasal-pasal dalam UU ITE memang selama ini dianggap bermasalah karena penggunaan yang tidak memiliki standar yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE jarang diterapkan secara lebih cermat.

"Pada dasarnya penggunaan pasal-pasal ini harus lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warga negara serta menciptakan iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat," jelas dia.

Atas dasar tersebut, ICJR mendorong untuk mengevaluasi UU ITE dari segi substansi maupun implementasinya. Jika rumusannya masih karet dan multitafsir, maka dapat digunakan rumusan lama yang terdapat di KUHP dengan beberapa penyesuaian.

Diketahui, Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dhani hanya satu contoh baru yang dianggap menjadi korban UU ITE. Jauh sebelumnya, banyak lagi orang-orang terjerat UU yang disahkan sejak tahun 2008 itu. Misalnya saja, Prita Mulyasari.

Prita adalah pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluh atas pelayanan di rumah sakit itu. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.

Prita divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. Putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di tingkat kasasi, Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.

Vokalis 'NOAH', Ariel juga pernah terjerat UU ITE. Ariel dituduh merekam video porno diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.

Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah. Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung. Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.

Kasus yang tak kalah membetot perhatian masyarakat yakni pidana yang menjerat seorang guru di Mataram, Baiq Nuril. Dia merekam percakapan kepala sekolah yang dianggap tak pantas. Namun, rekaman itu beredar luas.

Kepala Sekolah berinisial M menceritakan pengalaman seksualnya bersama perempuan lain yang bukan istrinya, disertai kalimat-kalimat bernada pelecehan. Baiq merekam pembicaraan telepon itu karena merasa terganggu.

Dalam persidangan terungkap, Baiq Nuril menceritakan soal rekaman ini kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang kemudian disebarkan hingga ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi, bukan Imam yang menyebarluaskan rekaman.

Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Tetapi jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 26 September memutus Baiq Nuril bersalah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi "Negeri Hilang Kemudi Akibat Rebut Kuasa!"

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini seperti hilang kendali tatanan hukum hancur dan hilang etika bernegara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

VIDEO: Tajam Dewan Guru Besar UI Kritik Era Jokowi, Negeri Hilang Kendali Akibat Rebut Kuasa!

Dewan guru besar Universitas Indonesia prihatin melihat kondisi bangsa saat ini.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya