Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Pasal 547 yang Mengancam Anies Baswedan 3 Tahun Penjara

Melihat Pasal 547 yang Mengancam Anies Baswedan 3 Tahun Penjara Anies Baswedan usai diperiksa Bawaslu. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Senin 17 Desember lalu berbuntut panjang. Anies dilaporkan ke Bawaslu hingga terancam kena pidana 3 tahun bui.

Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, tindakan Anies yang mengacungkan kedua jari di acara Gerindra berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Dua jari identik dengan kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

"Dugaannya ada (pidana), tapi belum (diputuskan)," kata Irvan usai memberikan klarifikasi di Bawaslu RI, Senin 7 Januari lalu.

Pasal ini menuai perdebatan. Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut dia, pasal 547 UU Pemilu Tahun 2017 merupakan tentang larangan menyalahgunakan kekuasaan bagi pejabat negara, termasuk gubernur. Bukan melarang seorang punya preferensi politik.

Refly menilai, Anies Baswedan maupun Gubernur Jabar Ridwan Kamil sah saja memiliki preferensi dalam politik di Pilpres 2019.

"Kalau cuma mengacungkan jari pun, tidak perlu cuti. Yang cuti itu kalau ikut kampanye yang mungkin akan meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah," tulis Refly dalam akun Twitternya, Kamis (10/1).

Pasal 547 itu berbunyi: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Menafsirkan dan menerapkan pasal itu harus rasional dan proporsional. Yang jelas jelas dilarang menunjukkan preferensi politik dengan simbol jari karena harus netral itu antara lain ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tegas Refly.

Refly kemudian menjelaskan sederet jabatan yang dilarang melakukan kampanye atau ikut ke dalam politik praktis. Di antaranya, hakim, BPK, BI, direktur, komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD termasuk karyawannya.

Selanjutnya, pejabat negara yang bukan anggota parpol. Kemudian yang menjabat pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, TNI-Polri, kepala dan perangkat desa, badan musyawarah desa, WNI yang tidak punya hak memilih.

"Kalau mereka terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, itu merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Refly.

Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Bawaslu RI dan telah menjawab 27 pertanyaan yang diajukan. Kini Bawaslu tengah menimbang, apakah kehadiran dan dua jari Anies di acara Gerindra itu melanggar UU Pemilu atau tidak.

Usai diperiksa, Anies mengapresiasi kinerja Bawaslu. Menurut dia, setiap orang punya perspektif berbeda atas simbol.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu," ujar Anies usai diperiksa.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Profil dan Agama Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Menjadi Calon Presiden RI 2024

Profil dan Agama Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Menjadi Calon Presiden RI 2024

Anies Baswedan, seorang figur yang akrab di dunia politik Indonesia, telah mencuri perhatian masyarakat dengan karir gemilang.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies Baswedan Ungkap Alasannya Teguh Usung Perubahan

Anies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur

Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur

Pahlawan Nasional AR Baswedan ini sering mengajarkan cara merawat motor vespa kepada anak-anaknya ketika sedang libur.

Baca Selengkapnya