Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melawan, NasDem Ajukan Praperadilan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Melawan, NasDem Ajukan Praperadilan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

Dia belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujarnya.

Willy menambahkan, sejalan dengan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," terangnya.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkas Willy.

Johnny G Plate Tersangka

Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung, setelah Sekjen Partai NasDem itu tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Selain bukti yang cukup, Kejagung mengungkap hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp8,32 miliar.

Akibat perbuatannya, politi partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi Resmikan Sinyal BTS 4G: Kita Membangun Masalahnya Ada Problem Korupsi

Jokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan WNA Korea Terkait Dugaan Perzinahan

Pedangdut Tisya Erni Dipolisikan WNA Korea Terkait Dugaan Perzinahan

Laporan dilayangkan Amy BMJ terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif kepada anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
LSI Denny JA Ungkap Angka Terbaru Dibutuhkan Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud untuk Lolos Putaran 2 Pilpres

LSI Denny JA Ungkap Angka Terbaru Dibutuhkan Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud untuk Lolos Putaran 2 Pilpres

Pembicara LSI Denny JA Ardian Sopa mengatakan, Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran jika bisa mempertahankan tren peningkatan elektabilitasnya.

Baca Selengkapnya
4.988 BTS 4G di Daerah 3T Selesai, Presiden Jokowi Disebut Bakal Meresmikan

4.988 BTS 4G di Daerah 3T Selesai, Presiden Jokowi Disebut Bakal Meresmikan

Hingga Desember 2023, sebanyak 4.988 BTS dari total 5.618 BTS ditargetkan beroperasi penuh.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Resmi Jadi WNI, Ini Fakta Menarik Sosok Jay Idzes yang Punya Kakek dan Nenek Asal Semarang

Resmi Jadi WNI, Ini Fakta Menarik Sosok Jay Idzes yang Punya Kakek dan Nenek Asal Semarang

Walaupun sudah berstatus WNI, namun ia tidak bisa tampil di Piala Asia 2023

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Baca Selengkapnya