Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MD3 gagal masuk prolegnas, islah KMP-KIH berantakan

MD3 gagal masuk prolegnas, islah KMP-KIH berantakan Ilustrasi Undang-Undang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPRD (UU MD3) tidak mendapat dukungan dari sebagian besar anggota Koalisi Merah Putih (KMP). Alhasil, UU MD3 pun batal direvisi.

Politikus PPP Dimyati Natakusumah menganggap, rencana revisi tersebut menabrak undang-undang. Sebab, rencana revisi seharusnya tidak masuk dalam Prolegnas 2014, dan program tersebut sudah berakhir dengan habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014 pada 30 September lalu.

Tak hanya itu, pemerintah dan DPR juga tak bisa sewenang-wenang melakukan perubahan terhadap undang-undang, meski di dalamnya memuat aturan yang menyangkut internal DPR.

"Nanti harus dilakukan harmonisasi pembulatan, naskah akademik, draft RUU-nya mana? Tiba-tiba disodorkan di paripurna untuk disetujui," terang dia.

Alhasil, berdasarkan kesepakatan dari beberapa fraksi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan untuk menunda. Revisi UU MD3 pun akan diajukan kembali dalam penyusunan Prolegnas 2015.

Mendengar itu, kubu Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (MIH) meradang. Mereka menuding KMP tidak memegang komitmen dan ingkar janji.

Berikut cerita dibalik gagalnya revisi UU MD3 yang berpotensi membuat DPR kembali kisruh:

1.

2.

4.

Revisi UU MD3 tabrak aturan

Politikus PPP Dimyati Natakusumah salah satu yang tidak setuju revisi dilakukan dengan menabrak UU. Menurut dia, Prolegnas 2014 sudah tidak ada lagi setelah berakhirnya massa jabatan DPR periode 2009-2014 pada 30 September lalu.Kemudian, dia juga mengingatkan jika putusan MK harus diikuti dalam pembahasan UU MD3. Bahwa DPD harus dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU MD3."Terkait putusan MK, DPD ikut membahas tapi memang tidak memutuskan, jangan menghilangkan frasa tersebut karena sudah putusan MK," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).UU yang dimaksud adalah UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. MK memutuskan jika dalam pembuatan, perubahan dan pembentukan UU DPD harus diikutkan dalam pembahasan. "Sudah jelas UU No 12 Tahun 2011 terkait ayat dua yang digunakan harus diperdebatkan asas aspiratif keterbukaan tidak bisa UU dibahas parsial," terang dia.Menurut dia, tidak bisa DPR dan pemerintah sewenang-wenang mengubah UU. Meski sekalipun UU itu menyangkut internal DPR. "Nanti harus dilakukan harmonisasi pembulatan, naskah akademik, draft RUU-nya mana? Tiba-tiba disodorkan di paripurna untuk disetujui," terang dia.

PDIP tuding KMP ingkar janji

Politikus PDIP Arif Wibowo merasa kecewa dengan penundaan ini. Dia pesimis jika revisi UU MD3 yang jadi kesepakatan islah antara KMP dan KIH bisa berjalan sesuai rencana yakni 5 Desember 2014."Semakin lama (revisi ini). Jadi komitmen untuk menyegerakan pada persidangan ini rasanya sulit tercapai," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).Arif menegaskan, sikap fraksinya tetap ingin agar revisi segera dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Dia pun mempertanyakan pihak-pihak yang menolak dalam paripurna tadi."Kalau UU yang ini tidak selesai, berarti memang di sidang paripurna ini dipicu kembali untuk memberlanjutkan konflik ini menjadi tiada henti. Dan ini akan sangat buruk bagi DPR. DPR tidak akan bisa bekerja optimal. DPR tidak akan bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Fungsi DPR itu apa? Pengawasan, budgeting dan legislasi," tegas dia.Menurut Arif, harusnya paripurna tidak ada lagi penundaan dan penolakan revisi UU MD3 masuk ke prolegnas. Dengan begitu, bisa langsung masuk ke pembicaraan tingkat I."Kalau yang terjadi diputuskan di dalam paripurna seperti itu, bahwa ditunda, tidak dijelaskan sampai kapan, maka semua komitmen yang dilaksanakan dengan baik diingkari sendiri," tambah dia.Soal penundaan karena ingin melibatkan DPD, Arif menyatakan hal ini soal konsistensi. Menurut dia, dalam rapat Baleg sudah sepakat tidak melibatkan DPD, namun di paripurna berbeda."Ini soal konsistensi kepada kesepakatan. Semua pembicaraan tentang apakah perlu melibatkan DPD atau sebaliknya sudah selesai di Baleg. Ini soal konsistensi saja kok," pungkasnya.

NasDem sebut mobil KMP sen ke kiri tapi mobil ke kanan

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Jhonny G Plate merasa heran kenapa revisi UU MD3 gagal masuk Prolegnas 2014 dalam paripurna yang berlangsung sejak pagi tadi. Sebab, sebelumnya seluruh fraksi sepakat untuk bisa merevisi UU no 17 Tahun 2014 ini secepatnya.Jhonny pertanyakan komitmen para anggota yang menolak dalam paripurna tadi. Dia melihat bahwa orang-orang yang menolak ini tidak konsisten dengan kesepakatan KIH dan KMP agar seger revisi UU MD3."Publik bisa menilai siapa yang memegang komitmen dan tidak. Hari ini kayak lampu sen ke kiri tapi mobilnya ke kanan," kata Jhonny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).Jhonny tak mau menuding jika penundaan ini sebuah skenario KMP agar gagal merevisi UU MD3 sesuai kesepakatan awal yakni 5 Desember. Yang jelas, kata dia, NasDem konsisten ingin UU MD3 segera direvisi."Saya tidak bisa berasumsi, partai NasDem dari Koalisi Indonesia Hebat komit dengan kesepakatan dengan KMP," tegas dia.Jhonny menyayangkan agenda masukan revisi UU MD3 di Prolegnas 2014 gagal disahkan dalam paripurna. Akan tetapi dia optimis, jika revisi ini selesai 5 Desember agar kisruh di parlemen berakhir."Sekarang terbukti setelah dimasukkan agenda dibelokkan, pertimbangan fraksi di KIH untuk tidak seluruhnya memasukkan nama di komisi dan AKD benar, masih ada hal lain belum diungkap," terang salah satu bos Air Asia ini.Johnny menyerahkan kepada publik untuk menilai siapa yang tidak konsisten dan melanggar kesepakatan antara KMP dan KIH. Namun dia menyambut baik jika penundaan ini dilakukan karena ingin melibatkan DPD."Kalau penyempurnaan kami positif itu baik, pelibatan DPD tidak pada tahap ini," pungkasnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya