Mau Diberi Tanda Jasa oleh Jokowi, Ini Kata Fahri Hamzah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh. Salah satunya wakil ketua umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Mendengar hal itu, Fahri Hamzah mengakui telah mendengar rencana itu dari DPR sejak beberapa bulan yang lalu. Fahri menilai, penghargaan ini merupakan bagian dari proses kelembagaan dalam rangka menyambut HUT RI pada 17 Agustus 2020.
"Karena tentu semua ini proses kelembagaan penghargaan yang diberikan oleh presiden sebagai kepala negara dalam momen proklamasi adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pengharagaan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu," jelas Fahri, Senin (10/8).
Fahri tak menjelaskan detil alasan diberikannya penghargaan tersebut. Apa pertimbangannya dan sebagainya. Dia meminta, hal itu lebih baik ditanyakan kepada Sekretariat DPR.
"Dalam perspektif pemberitahuan DPR kepada kami, bahwa itu pengusulannya karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR," singkat Fahri.
Fahri diketahui telah 15 tahun berkiprah sebagai wakil rakyat di parlemen. Pada Pemilu 2019 lalu, dia memilih untuk tidak ikut mencalonkan diri lagi.
“Saya sendiri memang 15 tahun jadi anggota DPR, dan beberapa tahun jadi angota MPR dalam transisi dari presiden Habibie ke Abdurrahman Wahid. Jadi untuk info lebih lanjut teman-teman silakan untuk menghubungi sekretariat jenderal DPR RI, mudah-mudahan ada info yang lebih banyak,” katanya.
Sebelumnya, penghargaan untuk Fahri dan Fadli ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon," cuit Menko Polhukam dalam akun twitternya, Senin (10/8).
Mahfud menjelaskan mereka berdua akan mendapatkan bintang Mahaputra Nararya. Nantinya penghargaan itu akan diberikan pada Kamis (13/8).
"Mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," ungkap Mahfud.
Sebelumnya diketahui, Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani pasien virus corona (Covid-19). Dia menjelaskan ada dua jenis tanda penghargaan yakni, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya. Para penerima penghargaan tersebut telah diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan"Akan diberikan kepada 9 tenaga medis yang gugur itu namanya Bintang Jasa Pratama. Kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis," kata Mahfud saat video conference, Sabtu (8/8/2020).
Dia menjelaskan bintang saja tersebut merupakan bentuk penghormatan simbolik dari pemerintah kepada tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Selain bintang jasa, pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 juta bagi tenaga medis yang gugur.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaHaris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca Selengkapnya