Ma'ruf Amin: Saya Kiai Tukang Azan, Kalau Menang Enggak Ada Azan itu Fitnah
Merdeka.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan, banyak hoaks dan fitnah menjadi hambatan inkumben Joko Widodo terpilih kembali. Salah satu hoaks dan fitnah yang tengah ramai mengenai kampanye hitam ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat.
Hoaks yang dibunyikan ibu-ibu itu adalah jika Jokowi terpilih kembali suara azan tak lagi terdengar sampai pernikahan sesama jenis.
Ma'ruf pun heran ada yang bilang demikian. Sebab, dia adalah seorang kiai, sehingga tak mungkin jika terpilih tidak ada lagi suara azan.
"Saya ini kiai tukang azan, betul atau tidak, kok malah enggak ada azan. Itu bohong itu fitnah," ujar Ma'ruf di hadapan nahdliyin di Kuningan, Jawa Barat, Selasa (26/2).
Ketum nonaktif MUI itu heran banyak hoaks yang menyerang kubu 01, seperti Kementerian Agama dibubarkan, dan kampanye hitam yang disiarkan di Karawang. Menurut Ma'ruf kampanye demikian merusak demokrasi.
"Ini orang ingin merusak mengacaukan negara kita Indonesia dan merusak demokrasi kalau kampanye dengan cara-cara tidak sehat," kata Ma'ruf.
"Mudah-mudahan kita dijaga oleh Allah karena setiap yang benar, pasti dijaga Allah SWT," imbuhnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar video di media sosial sejumlah ibu-ibu menyebarkan kabar tak akan ada lagi azan sampai legalnya pernikahan sesama jenis jika Jokowi terpilih di Pilpres. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga ibu-ibu terkait video tersebut di Karawang, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, aksi tiga ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di masjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijab, dan pernikahan sejenis dibolehkan.
Ketiganya telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam dugaan kasus kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wapres Maruf Amin menyinggung candaan Ketum PAN Zulkifli Hasan soal salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo bentuk kekanak-kanakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaMendoakan Indonesia agar mampu mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi rakyatnya.
Baca SelengkapnyaPersoalan salam itu lebih kepada sikap menghormati Ma’ruf Amin karena hadir sebagai tamu undangan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya