Manuver dan serangan balik pansus angket bidik Ketua KPK
Merdeka.com - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membuat anggota Pansus angket KPK melangkah mundur. Ancaman menjerat pansus dengan pasal menghalangi upaya pemberantasan korupsi, justru berbuah serangan balik.
Nama Agus Rahardjo masuk bidikan pansus angket KPK. Pernyataan Agus membuat anggota DPR dan pansus angket geram. Mantan Kepala LKPP ini dianggap menjatuhkan citra DPR dengan ancaman menjerat anggota pansus menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.
"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya, ini kan, kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Anggota komisi III itu menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi kerja KPK. Karena itu, ancaman Agus menjerat dengan pasal 21 itu kurang tepat.
"Yang namanya pasal Obstruction of Justice di pasal 21 itu UU KPK itu hanya bisa dikenakan kalau misalnya seseorang itu melakukan obstruction pada atau tindak pidana tertentu pasus ini apa yang dihalangi," ujarnya.
Arsul lantas mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", tegasnya.
Anggota pansus angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad sependapat dengan Arsul Sani untuk melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Menurut Daeng Muhammad, langkah itu perlu dilakukan untuk melindungi DPR sebagai instansi negara.
"DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK," kata Daeng di tempat sama.
Dia meminta KPK membeberkan bukti-bukti atas tuduhan pansus angket menghalangi proses hukum. Daeng juga meminta KPK segera melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya tersebut.
"Kita ini sama-sama ingin membangun negara yang terbuka, transparan kepada publik. Pansus terbuka, semua dilihatkan fakta-fakta, silakan KPK mengklarifikasi itu. Kemungkinan kita akan mengambil sikap di pansus soal Agus itu," ungkapnya.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar geram dengan ancaman Agus. Dia menilai pernyataan Agus terkesan arogan karena mempertimbangkan menjerat anggota pansus dengan penggunaan pasal 21 tentang Obstruction of Justice.
"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum kalau kami melakukan penghalangan-halangan," kata Agun.
Politisi Partai Golkar itu hanya sekadar mengingatkan KPK untuk fokus bekerja. Serta mematuhi kode etik. Dia juga mengaku selalu mendorong proses penyidikan KPK.
"Secara kelembagaan DPR memberikan apresiasi penghargaan memberikan kehormatan untuk mematuhi itu dan menghormati itu proses penegakan hukum tidak boleh ada yang berhenti lebih cepat lebih bagus kalau semua perkara."
Pansus angket bermanuver. Nama Agus dimasukkan dalam daftar orang yang akan dipanggil pansus terkait proyek e-KTP. Pemanggilan Agus terkait e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kala proyek e-KTP digarap.
"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan Sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata anggota pansus Angket, Mukhamad Misbakhun.
Dari pemanggilan itu, Pansus akan mendalami soal konsorsium dari proyek e-KTP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Agus untuk mangkir dari pemanggilan.
"Sesegera mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menjerat anggota pansus angket dengan pasal menghalangi proses hukum.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja," kata Agus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya