Mahfudz bela Fahri Hamzah, DPP PKS tak bisa main copot pimpinan DPR
Merdeka.com - DPP PKS dikabarkan berniat mencopot Fahri Hamzah dari wakil ketua DPR. Namun pencopotan ini dinilai tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan oleh PKS.
Politikus PKS Mahfudz Siddiq membela koleganya Fahri Hamzah. Menurut dia, pencopotan posisi wakil ketua DPR harus sesuai dengan UU MD3, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan DPP partai ataupun fraksi partai politik di DPR.
"Kalau kita lihat undang-undang MD3 dan tatibnya, bahwa partai atau DPP maupun fraksi tidak serta-merta bisa menarik dan mengganti unsur pimpinan DPR begitu saja. Tidak sepenuhnya menjadi kewenangan fraksi atau DPP yang wakilnya duduk di pimpinan. Tapi juga dia terikat oleh mekanisme yang terikat di dewan," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).
Menurut Ketua Komisi I DPR ini, sejauh ini dirinya belum mendapat penjelasan dari DPP PKS terkait masalah yang menimpa Fahri. Dia juga meminta agar Fahri memberikan penjelasan.
"Karena belum ada penjelasan dari DPP ke fraksi, ya fraksi menyerahkan semua penjelasannya akhirnya ke DPP," tuturnya.
Meski begitu, Mahfudz mengakui bahwa Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sudah memeriksa Fahri. Salah satu alat kelengkapan di DPP yang tugasnya memproses jika ada aduan terhadap kader atau pengurus partai yang diduga melanggar aturan disiplin organisasi, berdasarkan aduan memanggil Fahri.
"Memang yang saya dengar ada pemanggilan BPDO terhadap Pak Fahri, cuma apa perkaranya itu yang belum jelas. Kalau hal ihwal kenapa ada desakan, ya menurut saya sampai hari ini belum ada penjelasan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Gibran Ngawur, Begini Respons Ketum PPP
Mardiono mengaku lapor melapor merupakan hak setiap warga negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahfud Soal Debat Kedua di KPU: Saya Enggak Siapkan Apa-Apa, Pokoknya Datang
Mahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca SelengkapnyaMahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca Selengkapnya