Mahfud MD Soal Pasal 170 Omnibus Law: UU Tak Bisa Diganti PP atau Perpres
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diubah ataupun diganti hanya dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut dikemukakan untuk menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law yang isinya, Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.
"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bahwa undang-undang diganti dengan Perppu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud di Depok, dikutip dari Antara, Senin (17/2).
Bunyi Pasal
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".
Mungkin Salah Ketik
Mahfud mengatakan, Peraturan Pemerintah tidak bisa digunakan untuk mengganti ketentuan dalam undang-undang. Dia mensinyalir adanya kesalahan ketik dalam pasal yang tertuang di rancangan undang-undang tersebut.
"Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," ujar dia.
Mahfud pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia mengaku akan terlebih dahulu mengecek dan mempelajari isi pasal yang dimaksud.
"Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres. kalau dengan Perpu bisa. bahwa perubahan kalau untuk Perpu konsultasi dulu (ke DPR) bisa iya bisa tidak. Coba nanti dicek dulu, saya nanti saya cek, besok tanyakan lagi," kata Mahfud.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaMenurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud mundur terjadi di tengah krisis etika dari penyelenggara negara terutama eksekutif dan legislatif.
Baca SelengkapnyaMahfud MD meminta masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin
Baca SelengkapnyaMahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya