Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Beberapa Pekan ke Depan

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Beberapa Pekan ke Depan Menko Polhukam Mahfud MD. ©2023 Antara

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR RI dalam beberapa pekan ke depan. RUU Perampasan Aset telah dikirim ke DPR

"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, inSya-Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dilansir Antara, Selasa (16/5).

Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurut dia, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," ujar Mahfud.

Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.

"Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen. Sebab, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (supres) ke DPR.

"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan, kepada wartawan.

Puan menjelaskan, perihal rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang dilakukan hari ini tidak dibahas RUU Perampasan Aset. Hal itu karena RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR.

"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," jelas Puan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, setelah masa reses berakhir.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara

Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara

Mahfud memahami mana batasan terkait rahasia negara

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Janji Prioritaskan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan

Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan

Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Mahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya