MA tolak kasasi PKPI Haris Sudarno, kepengurusan kubu Hendropriyono sah
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno. Kepengurusan kubu Hendropriyono dengan demikian dianggap sah sebagaimana hasil banding di Pengadilan Tinggi TUN.
Ketua Mahkamah Partai PKPI Imam Anshori Saleh,menuturkan, putusan penolakan kasasi itu terdaftar dengan nomor 313K/TUN/2018. Dia pun menyambut baik.
"Ya tentu saja kami menyambut baik. Sudah semestinya MA memenangkan kami. Karena de facto kepengurusan kami berjalan baik di pusat sampai daerah-daerah di seluruh Indonesia," ucap Imam di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia menuturkan, Pemerintah dan KPU juga mengakui sebagai PKPI yang sah dan diakui sebagai peserta pemilu 2019. Menurutnya, itu hal yang sudah konkret. Karenanya, kemenangan di MA akan membawa aura positif untuk Pemilu 2019 ke depan.
"Kemenangan di MA akan lebih meningkatkan soliditas PKPI menghadapi Pileg dan Pileg 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, Haris Sudarno mengatakan, dualisme di partai berlambang burung itu belum berakhir. Haris membantah bahwa pernyataan Hendropriyono yang menyebut sudah selesai dan menyatukan kader partainya, itu tidak benar adanya.
Dia membeberkan alasan kenapa masih dualisme, lantaran usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan kubu Hendropriyono, pihaknya masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PKPI pimpinan saya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan dari MA. Serta tanggal 27 Oktober 2017, juga menggugat ke PN Jakpus untuk mendapatkan pengesahan. Dan sampai saat ini masih berlangsung," ungkap Haris.
Karena itu, masih kata dia, menyampaikan hal ini ke publik, untuk mengingatkan baik ke PKPI kubu Hendropriyono, KPU, dan badan peradilan lain, bahwa partainya masih ada masalah, yang harus diselesaikan. PKPI kubu Hendropriyono sendiri telah berganti kepengurusan. Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) dan terpilih secara aklamasi melalui Kongres Luar Biasa (KLB) DPN PKPI yang digelar di Gedung Sekar Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (13/5/2018).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya