Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
Merdeka.com - Lembaga survei abal-abal bisa dikenakan sanksi pidana bila hasil yang disampaikannya tidak benar. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu, karena peraturan sanksi bagi lembaga survei telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Sigit Pamungkas menyatakan, masyarakat bisa melaporkan bila mendapati lembaga survei asal-asalan. Sebab hal itu memang sudah diatur.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Sigit, di Kantor KPU , Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar bukan menjadi kewenangan KPU .
"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU . Itu domain yang lain," katanya.
Selain sanksi pidana, kata Sigit, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei adalah krisis kepercayaan oleh masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan lembaga tersebut berhenti.
"Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar tidak menampik jika saat ini seluruh pihak tengah berupaya untuk merebut suara-suara yang ada di Jateng dan DIY.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang debat Capres, elektabilitas para Capres dirilis sejumlah lembaga survei.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSejumlah lembaga survei memotret elektabilitas atau tingkat keterpilihan capres dan cawapres empat hari menjelang pencoblosan.
Baca SelengkapnyaLembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei persepsi publik terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Baca Selengkapnya