Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Legalitas angket KPK jadi sasaran

Legalitas angket KPK jadi sasaran Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pembentukan Pansus KPK di DPR tak cuma ditentang oleh komisi antirasuah, sejumlah akademisi dan LSM yang konsen pada pemberantasan korupsi keras menolak penggunaan angket itu. Legalitas pembentukan Pansus angket KPK pun menjadi sasaran tembak.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN) bersama dengan Pusako (Pusat studi konstitusi) Universitas Andalas bahkan telah merumuskan pandangan akademik terkait posisi hak angket ini. Hasilnya, Pansus KPK dinilai tidak memenuhi prosedur, alias cacat hukum.

"Kami menilai pembentukan hak angket tersebut cacat hukum, karena tiga hal, subjek, objek, dan prosedur yang salah," kata Ketua Umum APHTNHAN, Mahfud MD saat memberikan keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).

Dia menjelaskan, dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan kepada pemerintah, bukan untuk lembaga seperti KPK. Angket dilakukan untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK.

Mantan Ketua MK ini juga menerangkan, dari segi bahasa dan dalam pasal 29 ayat 3 UU MD3 menyebutkan, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah.

"Di penjelasan, yang dimaksud dengan pemerintah itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Basarnas, LIPI, dan Wantimpres," jelas Mahfud.

mahfud md sambangi kpk

Mahfud MD sambangi KPK ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Dia menganggap, prosedur pembuatan pansus diduga kuat melanggar UU. Menurutnya, yang disiarkan di media massa pada waktu itu dipaksakan prosedurnya.

"Masih banyak yang mengacungkan tangan tidak setuju, dan meminta waktu, lalu tiba-tiba palu diketok. Kalau belum bulat harusnya kan divoting. Itu dianggap manipulasi persidangan," imbuh Mahfud.

"Sampai hari ini ada delapan fraksi. Padahal menurut pasal 21 ayat 3 UU MD3 harus semua fraksi ada di dalm panitia. Kalau itu dipaksakan berarti melanggar prosedur yang ada," kata Mahfud.

Mantan Hakim MK ini juga menganggap, isi angket yang digulirkan DPR untuk KPK tersebut isinya masih salah.

"Di dalam UU kan disampaikan bahwa materi angket harus bersifat yang penting dan darurat, ini apa? Hanya masalah KPK tidak mau membuka rekaman penyidikan Miryam digulirkan angket, di mana urgensinya, jelas salah kan ini maksud dan tujuan angketnya," pungkas Mahfud.

Sementara itu, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar berkukuh pembentukan Pansus angket KPK tidak melanggar UU. Agun menyarankan, KPK dan LSM tidak menyerang Pansus dengan isu legalitas.

"Pertanyaan saya, yang punya kewenangan menyatakan legal dan enggak legal siapa? Apa yang dilanggar di UU MD3? Makanya saya bilang, kalau masih ngomong di situ saya mbok kalau nyerang yang lain saja, jangan di situ deh, itu sudah lewat," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Meski mendapat kritikan, Agun memastikan Pansus angket KPK akan terus berjalan. Pihaknya tak mempermasalahkan langkah KPK menguji materi regulasi pembentukan Pansus angket.

"Ya hak-nya dia (KPK), silakan saja. Ngapain memikirkan sesuatu yang enggak perlu gua pikirin. Enggak ada manfaatnya juga buat gua," tegasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya