Lawan kotak kosong, Ridho Yahya-Andriansyah unggul di Pilwalkot Prabumulih
Merdeka.com - Meski belum ditetapkan secara resmi, pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih, Sumsel, Ridho Yahya-Andriansyah dinyatakan unggul dari kotak kosong.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, M Takhyul mengungkapkan, berdasarkan data Situng Entri, paslon Ridho-Andriansyah memperoleh 74.430 suara atau 79,27 persen. Sedangkan lawannya yakni kotak kosong mendapatkan dukungan sebesar 20,73 persen atau sebanyak 19.465 suara.
"Paslon Ridho Yahya-Andriansyah yang unggul. Tapi tetap kita lakukan perhitungan resmi pada 4 Juli nanti, setelah itu baru penetapan," ungkap Takhyul saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/7).
Angka partisipasi pemilih dalam pilkada tahun ini cenderung meningkat dibanding pilkada 2013 yang diikuti tujuh paslon. Meski hanya diikuti satu pasangan saja, pemilih yang menggunakan hak politiknya tercatat 97.090 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 126.501 orang.
"Tahun 2013 kemarin di angka 76,22 persen. Untuk pilkada tahun ini naik sedikit menjadi 76,75 persen," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini belum ada laporan dari pihak manapun terkait pelanggaran pilkada. Permintaan pemilihan suara ulang (PSU) juga belum masuk setelah pencoblosan.
"Alhamdulillah sampai sekarang aman-aman saja, masyarakat sudah cerdas, mereka menerima hasilnya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOptimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca Selengkapnya