Larangan calon tunggal pilkada serentak digugat ke MK
Merdeka.com - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Ghazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi saat sidang perdana pengujian Undang-undang Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).
Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.
Effendi mengungkapkan bahwa terjadinya calon tunggal ini disebabkan karena adanya petahana atau 'rising star' (pendatang baru) yang kuat dan sulit dikalahkan, sehingga tidak ada yang maju lagi karena akan buang-buang uang saja.
"Tapi ada indikasi juga partai politik tunda pilkada agar calon itu popularitasnya turun," ucap Effendi, seperti dilansir antara.
Untuk itu, Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 ini, mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan. Effendi dan Yayan meminta MK Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Pilkada bertentanga dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan larangan calon tunggal ini juga digugat oleh pemohon Nomor 95/PUU-XIII/2015 (Aprizaldi, Andri Siswanto, Alex Andreas, dkk) dan pemohon Nomor 96/PUU-XIII/2015 (Whisnu Sakti Buana dan H Syaifuddin Zuhri). Kuasa hukum pemohon 96/PUU-XIII/2015, Edward Dewaruci mengatakan pemohon merasa ada kelemahan di Undang-undang Pilkada yang menyebabkan adanya situasi yang tidak menentu dan tidak adanya kepastian.
Mereka sudah daftar resmi, memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang, tapi kemudian terkatung-katung karena ada ketentuan harus ada dua pasangan calon dulu. Edward mengatakan, jangan sampai ketidakpastian dan ada penundaan Pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon.
"Kami mohon ke mahkamah untuk memerintahkan KPU selaku penyelenggara untuk mencabut penetapan penundaan pemilihan dan tetap lanjutkan pilkada di 9 Desember 2015," tegas Edward.
Sidang perdana terkait tiga permohonan ini dipimpin Ketua Panel Patrialis Akbar didampingi Anggota Panel Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnya