Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan calon tunggal pilkada serentak digugat ke MK

Larangan calon tunggal pilkada serentak digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Ghazali menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Effendi menilai aturan larangan calon tunggal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan," kata Effendi saat sidang perdana pengujian Undang-undang Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).

Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.

Effendi mengungkapkan bahwa terjadinya calon tunggal ini disebabkan karena adanya petahana atau 'rising star' (pendatang baru) yang kuat dan sulit dikalahkan, sehingga tidak ada yang maju lagi karena akan buang-buang uang saja.

"Tapi ada indikasi juga partai politik tunda pilkada agar calon itu popularitasnya turun," ucap Effendi, seperti dilansir antara.

Untuk itu, Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 ini, mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan. Effendi dan Yayan meminta MK Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Pilkada bertentanga dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan larangan calon tunggal ini juga digugat oleh pemohon Nomor 95/PUU-XIII/2015 (Aprizaldi, Andri Siswanto, Alex Andreas, dkk) dan pemohon Nomor 96/PUU-XIII/2015 (Whisnu Sakti Buana dan H Syaifuddin Zuhri). Kuasa hukum pemohon 96/PUU-XIII/2015, Edward Dewaruci mengatakan pemohon merasa ada kelemahan di Undang-undang Pilkada yang menyebabkan adanya situasi yang tidak menentu dan tidak adanya kepastian.

Mereka sudah daftar resmi, memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang, tapi kemudian terkatung-katung karena ada ketentuan harus ada dua pasangan calon dulu. Edward mengatakan, jangan sampai ketidakpastian dan ada penundaan Pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon.

"Kami mohon ke mahkamah untuk memerintahkan KPU selaku penyelenggara untuk mencabut penetapan penundaan pemilihan dan tetap lanjutkan pilkada di 9 Desember 2015," tegas Edward.

Sidang perdana terkait tiga permohonan ini dipimpin Ketua Panel Patrialis Akbar didampingi Anggota Panel Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Timsus Hukum untuk Lawan Kecurangan Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Timsus Hukum untuk Lawan Kecurangan Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik
Cek Langsung ke Lapangan, Polisi Pastikan Tol Cimanggis-Cibitung Aman Buat Pemudik

Tol tersebut diharapkan mengurai kemacetan di musim mudik lebaran

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya