Larang kades jadi caleg, KPU disebut zalim
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013 banyak yang tak sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Salah satunya terkait kepala desa (kades) yang harus mundur jika ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.
"Jadi buat saya, KPU harus merevisi PKPU nomor 7 tahun 2013 itu yang bertentangan dengan semangat UU nomor 8 tahun 2012," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/4).
Adanya peraturan itu, kata Yandri, menandakan komisi yang diketuai Husni Kamil Manik ini telah menutup partisipasi warga negara dalam berpolitik. Sehingga dia menilai, aturan yang dibuat KPU itu telah menzalimi hak-hak kepala desa yang hendak nyaleg.
"Dan peraturan itu terlalu zalim. Seharusnya KPU kan melaksanakan UU, bukan membuat UU baru," tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN ini beranggapan, KPU juga telah menimbulkan diskriminasi gaya baru, dengan ancaman tidak akan mengikutsertakan sebuah partai politik di suatu dapil apabila keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sementara (DCS) sebesar 30 persen tak terpenuhi.
"Jangan sampai selama ini kita memperjuangkan hak-hak perempuan yang terdiskriminasi, tetapi menimbulkan diskriminasi gaya baru. Masa perempuan enggak ada yang daftar, terus laki-laki itu gugur gara-gara perempuan. Enggak boleh dong," imbuhnya.
Terkait aturan ijazah yang diwajibkan bagi pendaftar caleg oleh KPU, dia menilai, seharusnya KPU menerima minimal ijazah perguruan tinggi bagi caleg, bukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Pasalnya, lanjut Yandri, dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf B jelas tercantum yang harus dilampirkan adalah ijazah terakhir, bukan ijazah SMA.
Dalam merevisi kebijakan yang dinilai janggal itu, Yandri berharap nantinya KPU membentuk peraturan yang lentur dengan semangat UU. "Jadi jangan sampai membuat PKPU yang melampaui UU atau salah menerjemahkan UU," tandasnya.
Diketahui, Dalam PKPU nomor 7 tahun 2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg. Tetapi dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf H, tidak memuat aturan bagi kades harus mengundurkan diri hanya diharuskan cuti saat melakukan kampanye.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya