Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah DPRA minta tunda tahapan Pilkada dinilai darurat demokrasi

Langkah DPRA minta tunda tahapan Pilkada dinilai darurat demokrasi Pencoblosan Pilkada Aceh. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengeluarkan surat tanggal 5 Oktober 2017 perihal permintaan penundaan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA menyebutkan hal tersebut merupakan bentuk dari intervensi dan menjadi indikasi darurat demokrasi di Aceh.

Menurut dia, surat yang dikeluarkan tersebut selain bentuk intervensi langsung kepada penyelenggara pemilu yang independen, juga bentuk dari ancaman DPRA terhadap kemandirian penyelenggara pemilu di Aceh.

"Demokrasi di Aceh kini berada dalam posisi darurat sebab sudah dibayang-bayangi oleh teror yang dilakukan oleh DPRA dengan berupaya mengontrol jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh," kata Aryos Nivada, MA di Banda Aceh, Rabu (11/10).

Kata dia, surat yang dikeluarkan DPRA tersebut merupakan indikasi ancaman sekaligus bentuk intervensi parlemen lokal yang didominasi partai lokal dalam mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu di Aceh. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Hal ini semakin menegaskan bahwa adanya upaya-upaya yang dilakukan DPRA dalam mengontrol kebijakan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Surat tersebut terkesan memerintahkan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk tidak mengimplementasikan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Aceh, hanya karena sedang dalam proses sengketa di MK.

"Padahal DPRA sama sekali tidak berwenang untuk mengintervensi penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

Dalam UUPA, sebut dia, kewenangan DPRA dalam kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh terbatas pada rekrutmen penyelenggara. Sedangkan terkait dengan mekanisme teknis penyelenggaraan, hal tersebut merupakan ranah KIP sebagai penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, DPRA dalam hal ini telah melakukan tindakan Abuse of Power alias penyalahgunaan kekuasaan. Karena sudah menggunakan kekuasaan di luar dari pada kewenangannya," tegas dosen Ilmu Politik Unsyiah ini.

Alumnus magister ilmu politik ini juga mengemukakan bahwa, berkaca dari situasi darurat demokrasi di Aceh saat ini, maka patut dipertimbangkan kembali untuk mendukung agar proses seleksi komisioner penyelenggara pemilu tidak lagi melibatkan unsur parlemen lokal (DPRA/DPRK).

Sebab, proses rekrutmen satu pintu via DPRA/DPRK, rentan dengan ancaman dan intervensi terhadap kemandirian penyelenggaraan pemilu. Parlemen lokal merasa berhak untuk mengontrol jalannya pemilu. "Karena mereka menganggap penyelenggara dipilih oleh mereka," ujarnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah

Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya