Langgar UU, seluruh bacaleg terancam gagal jadi wakil rakyat
Merdeka.com - LSM Pemilu Sigma memprediksi seluruh bakal calon anggota legislatif DPR dan DPRD, akan gagal menjadi wakil rakyat. Hal ini karena waktu penetapan daftar caleg sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih dulu ketimbang penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf i Undang-undang Pemilu.
"Padahal, tahapan pemilu yang disusun oleh KPU justru menempatkan tahap pencalonan lebih awal dari tahapan penyusunan daftar pemilih. Sehingga bagaimana mungkin bacaleg yang diajukan oleh parpol peserta pemilu bisa dikualifikasikan telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih," kata Koordinator LSM pemilu Sigma, Said Salahudin dalam siaran pers kepada merdeka.com, Senin (8/4).
Pasal 51 ayat (1) huruf i Undang-undang Pemilu mengatakan persyaratan bacaleg harus terdaftar sebagai pemilih. Said melanjutkan, dalam undang-undang, warga negara Indonesia baru bisa dikategorikan terdaftar sebagai pemilih, apabila telah ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT oleh KPU.
Menurutnya, hanya dengan mekansime tersebut, seseorang dikategorikan telah terdaftar sebagai peserta pemilu. Said menilai sebuah pelanggaran, jika penetapan bacaleg berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh jajaran KPU.
"Jadi, patut diduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan pemilu. Sebab, menurut pasal 4 UU Pemilu, tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam," terangnya.
Berdasarkan jadwal KPU, pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 22 April 2013. Sedangkan pengumuman daftar pemilih sementara (DCS) dilakukan 11 sampai 24 Juli 2013.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaFOTO: Geruduk KPU, Ratusan Pengunjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu yang Diduga Penuh Kecurangan
Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh komisioner KPU agar dipecat karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang diduga penuh kecurangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Telat Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK: Ini Penting karena Agenda Pembuktian
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya